JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Abdul Khoir, penyuap empat Anggota Komisi V DPR RI, terkait rencana proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam amar putusannya, Dirut PT. Windu Tunggal Utama tersebut, di vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sesuai dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/16).
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar Abdul Khoir divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain menjatuhkan vonis yang lebih tinggi, hakim juga menolak status justice collaborator (pelaku yang bekerjasama dengan penyidik membongkar perkara), yang diajukan Abdul Khoir, dan disetujui pimpinan KPK.
Atas putusan tersebut, Abdul Khoir belum berencana mengajukan banding. “Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” katanya singkat.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU KPK menuntut Abdul Khoir, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Dirut PT. Windu Tunggal Utama tersebut terbukti menyuap sejumlah Anggota DPR Komisi V DPR Diantaranya Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328 ribu dollar Singapura, dan 72.727 dollar AS, Budi Supriyanto(Golkar) sebesar 404 ribu dollar Singapura, Andi Taufan Tiro ( PAN) sebesar Rp 2,2 miliar, dan 462.789 dollar Singapura,serta Musa Zaenuddi (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.
Selain menyuap kepada sejumlah anggota DPR, Abdul Khoir juga dinilai terbukti menyuap Kepala BPJN IX Maluku, Amran H Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura, serta sebuah handphone seharga Rp 11,5 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Abdul Khoir, terbukti melanggar Pasal 5 ayat1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
