Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Justice Collaborator Ditolak, Penyuap 4 Anggota DPR Divonis Lebih Tinggi
    Nasional

    Justice Collaborator Ditolak, Penyuap 4 Anggota DPR Divonis Lebih Tinggi

    KuswandiBy KuswandiJune 9, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Abdul Khoir, penyuap empat Anggota Komisi V DPR RI, terkait rencana proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

    Dalam amar putusannya, Dirut PT. Windu Tunggal Utama tersebut, di vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sesuai dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/16).

    Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar Abdul Khoir divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

    Selain menjatuhkan vonis yang lebih tinggi, hakim juga menolak status justice collaborator (pelaku yang bekerjasama dengan penyidik membongkar perkara), yang diajukan Abdul Khoir, dan disetujui pimpinan KPK.  

    Atas putusan tersebut, Abdul Khoir belum berencana mengajukan banding. “Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” katanya singkat.

    Dalam kasus ini, sebelumnya JPU KPK menuntut Abdul Khoir, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan,  dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini, Dirut PT. Windu Tunggal Utama tersebut terbukti menyuap sejumlah Anggota DPR Komisi V DPR Diantaranya Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328 ribu dollar Singapura, dan 72.727 dollar AS, Budi Supriyanto(Golkar) sebesar 404 ribu dollar Singapura, Andi Taufan Tiro ( PAN) sebesar Rp 2,2 miliar, dan 462.789 dollar Singapura,serta Musa Zaenuddi (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

    Selain menyuap kepada sejumlah anggota DPR, Abdul Khoir juga dinilai terbukti menyuap Kepala BPJN IX Maluku, Amran H Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura, serta sebuah handphone seharga Rp 11,5 juta.

    Atas perbuatannya, jaksa menilai Abdul Khoir, terbukti melanggar Pasal 5 ayat1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.