JAKARTA, HarianBernas.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin, perihal adanya kesalahan penulisan surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo kepada KPK, dimana dalam surat yang diterima KPK pada Selasa (7/6/16), lalu terjadi kesalahan penyebutan nama KPK menjadi “Komisi Perlindungan Korupsi”.
Menurut juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, perihal adanya kesalahan pencantuman singkatan nama lembaganya, pihak Mendagri sendiri sudah meminta maaf kepada pihak KPK.
“KPK memang benar menerima surat itu tanggal 7 Juni lalu, dan Kemendagri menyadari ada kesalahan, kemudian menarik surat tersebut, dan akan melakukan revisi,” terang Yuyuk.
Sementara itu, perihal adanya pemecatan terhadap AF, seorang pegawai outsourching Kemendagri yang melakukan pengetikan kesalahan surat tersebut, Yuyuk enggan mencampuri urusan internal Kementerian yang kini dipimpin politikus PDI-P tersebut.
“Itu urusan internalnya Kemendagrilah,” cetus Yuyuk.
Sebelumnya, pada Selasa (7/6/16) lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam amlop surat tersebut, terjadi kesalahan pengetikan kepanjangan nama KPK, dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
Atas kesalahan tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK menjadi “Komisi Perlindungan Korupsi”.
Kemendagri juga sudah melakukan richek atas hal ini terhadap pihak petugas pembuat surat dan apa motifnya. Tak hanya itu, pihak Kemendagri juga tak memberi toleransi, atas keteledoran tersebut, dan menindak tegas pelakunya.
“Siapapun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini, akan kami pecat dengan tidak hormat,” kata Mendagri Tjahjo, Rabu (8/6).
Selanjutnya Kemendagri akan menyampaikan permohonan maaf kepada KPK atas kesalahan ini.
“Ini tentunya menjadi pelajaran bagi pegawai di lingkup Kemendagri supaya lebih teliti dan cermat dalam memastikan ejaan dan penamaan kementerian/lembaga, khususnya dalam surat menyurat. Jangan sampai masalah semacam ini terulang kembali untuk kedua kalinya,” imbuh, Kepala Puspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji.
