Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Alasan Ada Acara Kantor, Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
    Nasional

    Alasan Ada Acara Kantor, Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK

    KuswandiBy KuswandiJune 10, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Sedianya, ia akan diperiksa untuk yang keempat kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pihak penyuap Panitera PN. Jakarta Pusat. “Nurhadi nggak datang tadi staffnya kirim surat, katanya ada acara kantor di Bogor,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (10/6/16).

    Dengan ketidakhadiran Nurhadi hari ini, maka penyidik KPK menurut Yuyuk, akan kembali menjadwalkan panggilan ulang terhadapnya. “Nanti dijadwal ulang,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK sudah tiga kali memeriksa Nurhadi. Namun, usai diperiksa, Nurhadi enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

    Pemeriksaan terhadap Nurhadi menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual yang menjadi pihak penerima suap lain, selain Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.

    “Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang igin dikonfirmasi penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya di Jakarta, Jumat (3/612).

    Selain itu, penyidik juga akan mengkonfimasi seputar dokumen dan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang dari rumah dan ruang kerja Nurhadi di kantor MA.

    Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan lantaran keduanya melakukan transaksi suap sebesar Rp 50 juta.

    Selain uang Rp 50 juta, sebelumnya, Edy ternyata juga menerima uang suap lain sebesar Rp 100 juta dari Doddy pada medio Desember 2015 silam. Uang  suap tersebut, adalah bagian dari total uang Rp 500 juta yang dijanjikan Doddy kepada Edy, dalam rangka memenangkan perkara yang melilit berbagai perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Lippo Group.

    Dilain pihak, atas perbuatannya menyuap Edy, Dodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara sebagai pihak penerima suap, Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.