JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Sedianya, ia akan diperiksa untuk yang keempat kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pihak penyuap Panitera PN. Jakarta Pusat. “Nurhadi nggak datang tadi staffnya kirim surat, katanya ada acara kantor di Bogor,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (10/6/16).
Dengan ketidakhadiran Nurhadi hari ini, maka penyidik KPK menurut Yuyuk, akan kembali menjadwalkan panggilan ulang terhadapnya. “Nanti dijadwal ulang,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK sudah tiga kali memeriksa Nurhadi. Namun, usai diperiksa, Nurhadi enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Nurhadi menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual yang menjadi pihak penerima suap lain, selain Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang igin dikonfirmasi penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya di Jakarta, Jumat (3/612).
Selain itu, penyidik juga akan mengkonfimasi seputar dokumen dan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang dari rumah dan ruang kerja Nurhadi di kantor MA.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan lantaran keduanya melakukan transaksi suap sebesar Rp 50 juta.
Selain uang Rp 50 juta, sebelumnya, Edy ternyata juga menerima uang suap lain sebesar Rp 100 juta dari Doddy pada medio Desember 2015 silam. Uang suap tersebut, adalah bagian dari total uang Rp 500 juta yang dijanjikan Doddy kepada Edy, dalam rangka memenangkan perkara yang melilit berbagai perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Lippo Group.
Dilain pihak, atas perbuatannya menyuap Edy, Dodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima suap, Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.
