KULON PROGO, HarianBernas.com– Tata cara konsinyasi disosialisasikan panitia pengadaan tanah bakal lokasi pembangunan bandara apabila warga menolak harga tanah yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional, Jumat (17/6).
Sujiastono, Project Manager Pembangunan Bandara Baru (New Yogyakarta International Airport/ NYIA) PT Angkasa Pura I menyebut kalau ada warga yang menolak nilai ganti rugi lahan, bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri selama 14 hari setelah diumumkan.
Untuk pengadaan tanah ini, sosialisasi ini menjadi bentuk sebuah transparansi. Pihaknya mengakui tidak bisa mengganti rugi melebihi ketentuan undang-undang. Pihaknya bekerja bersama kejaksaan dan BPKP, sehingga berusaha keras transparan.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi, tapi harus kami antisipasi dari sekarang. Kalau ada warga yang mengajukan keberatan dan ke pengadilan, kepala desa mengetahui prosedurnya,” jelas Sujiastono.
Jumlah total dana yang disediakan untuk pengadaan tanah dan konstruksi sebesar Rp 8 triliun dan uangnya sudah ada. Pihaknya akan menaati hasil penilaian besaran ganti rugi tim appraisal sesuai undang-undang, nilai ganti rugi dari appraisal itu mutlak, yang berhak menolak masyarakat. Kami tidak boleh menggugat walaupun menurut kami fantastis, imbuh Sujiastono.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN DIY, Ratih Martiwi menyebut BPN akan mengumumkan ganti rugi dan dialog bentuk ganti rugi pembebasan lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai Senin (20/6).
Undangan untuk pemberitahuan besarnya ganti rugi bagi warga terdampak sudah disampaikan kepada pemerintah desa agar segera diedarkan. Sesuai peraturan, warga boleh meminta bentuk ganti rugi, bisa uang, tanah pengganti, atau tempat tinggal. Meski demikian, ganti rugi diutamakan dalam bentuk uang, terang Ratih.
