YOGYAKARTA, HarianBernas.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Yogyakarta menemui hambatan untuk penduduk luar daerah saat melakukan perekaman di Kota Yogyakarta agar bisa mencetak KTP elektronik, Jumat (17/6).
“Ada kendala saat proses pemadanan data sehingga sistem belum bisa melakukan verifikasi, apakah data kependudukan tersebut data tunggal atau tidak,” terang Deddy Feriza, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta.
Pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa dilaksanakan ketika data kependudukan sudah diverifikasi sebagai data tunggal oleh sistem. Kendala tersebut berlangsung sejak akhir Mei. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu perbaikan sistem dari pusat.
Namun, penduduk dari luar daerah Kota Yogyakarta masih dapat dilayanani meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa menjamin pencetakan fisik e-KTP.
Sedangkan.penduduk Kota Yogyakarta yang memanfaatkan layanan perekaman data di luar daerah belum banyak. Baru ada enam warga yang melakukan perekaman data di luar daerah. Padahal, sangat membantu untuk memperoleh e-KTP secara mudah. Tidak perlu pulang ke Yogyakarta, tutur Deddy.
Sampai saat ini, ada 98 persen total wajib KTP di Kota Yogyakarta yang melakukan perekaman data kependudukan. Jumlah blanko untuk mencetak e-KTP masih sangat cukup, yaitu sekitar 14.000 lembar.
