Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Jika Terbukti Halangi Penyidikan, Oknum Pengawal Royani Akan Ditetapkan Tersangka
    Nasional

    Jika Terbukti Halangi Penyidikan, Oknum Pengawal Royani Akan Ditetapkan Tersangka

    KuswandiBy KuswandiJune 10, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan oknum aparat penegak hukum pengawal Royani sebagai tersangka, jika memang nantinya ada bukti kuat keterlibatan mereka melindungi Royani, dan menghalang-halangi proses penyidikan perkara penyuapan yang sudah menjadikan Panitera PN Jakarta Pusat Edy.

    “Misalnya kalau terbukti bahwa dia (penyidik KPK) itu dihalang-halangi atau ada oknum oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu (pasal 21/penghalang-halangan penyidikan) bisa digunakan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Jakarta, Jumat (10/6/16).

    Hingga saat ini, Laode mengaku belum mengetahui jika Royani dibekingi oknum TNI dan Polri agar tidak disentuh KPK, meskipun beberapa sumber penegak hukum di KPK, mengakui adanya intervensi dua aparatur penegak hukum tersebut ketika hendak menangkap Royani.

    “Enggak kami bekingnya (Royani) sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari,” kilahnya.

    Syarief, justru meminta media membantu mengungap siapa pihak yang membekengi Royani, jika memang mengetahui adanya oknum lembaga penegak hukum yang melindungi Royani.

    “Ya kalau teman-teman (media) bisa memberikan informasi (silakan kasih tahuh KPK),” cetusnya.

    Perlu diketahui, sebelumnya pada Rabu (24/4/16), KPK membekuk Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno, usai melakukan praktik penyuapan. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta.

    Selain uang Rp 50 juta, ternyata Edy pernah menerima uang suap lain sebesar Rp 100 dari Dody, pada Desember 2015 silam.

    Uang tersebut, merupakan  bagian dari uang Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, agar berbagai perkara yang melilit berbagai perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, dimenangkan perkaranya.

    Atas perbuatannya, sebagai Dodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.