JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan oknum aparat penegak hukum pengawal Royani sebagai tersangka, jika memang nantinya ada bukti kuat keterlibatan mereka melindungi Royani, dan menghalang-halangi proses penyidikan perkara penyuapan yang sudah menjadikan Panitera PN Jakarta Pusat Edy.
“Misalnya kalau terbukti bahwa dia (penyidik KPK) itu dihalang-halangi atau ada oknum oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu (pasal 21/penghalang-halangan penyidikan) bisa digunakan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Jakarta, Jumat (10/6/16).
Hingga saat ini, Laode mengaku belum mengetahui jika Royani dibekingi oknum TNI dan Polri agar tidak disentuh KPK, meskipun beberapa sumber penegak hukum di KPK, mengakui adanya intervensi dua aparatur penegak hukum tersebut ketika hendak menangkap Royani.
“Enggak kami bekingnya (Royani) sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari,” kilahnya.
Syarief, justru meminta media membantu mengungap siapa pihak yang membekengi Royani, jika memang mengetahui adanya oknum lembaga penegak hukum yang melindungi Royani.
“Ya kalau teman-teman (media) bisa memberikan informasi (silakan kasih tahuh KPK),” cetusnya.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Rabu (24/4/16), KPK membekuk Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno, usai melakukan praktik penyuapan. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta.
Selain uang Rp 50 juta, ternyata Edy pernah menerima uang suap lain sebesar Rp 100 dari Dody, pada Desember 2015 silam.
Uang tersebut, merupakan bagian dari uang Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, agar berbagai perkara yang melilit berbagai perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, dimenangkan perkaranya.
Atas perbuatannya, sebagai Dodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1.
