JAKARTA, HarianBernas.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyebut mulai 1 Juli 2016 pembayaran pajak di seluruh bank persepsi dan kantor pos hanya dapat dilakukan secara “online” atau daring (dalam jaringan) melalui “e-Billing”, Jumat (10/9).
“Sistem pembayaran pajak berbasis manual atau “hard copy” yang selama ini dilayani oleh bank BUMN serta kantor pos berakhir pada 30 Juni 2016,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Untuk dapat menggunakan sistem online atau e-Billing, Wajib Pajak (WP) harus membuat kode “billing” dahulu, yaitu terdiri dari 15 digit kode angka untuk kode identifikasi atas setoran pajak.
Caranya:
Wajib Pajak melakukan pendaftaran melalui internet di alamat https://sse.pajak.go.id atau https://sse2.pajak.go.id.
Wajib Pajak juga bisa mendaftar melalui 1. Layanan “billing” DJP di kantor pelayanan pajak, 2.Telepon di Kring Pajak 1500200, dan 3. Internet banking, yaitu akses laman resmi bank.
Wajib Pajak juga mendaftar melalui 1. SMS ID “billing” via telepon seluler, 2.Customer service di jaringan kantor 66 bank, 3. Kantor pos di seluruh Indonesia, 4. Melalui penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk Ditjen Pajak.
Setelah memperoleh kode “billing”, Wajib Pajak dapat melakukan setoran pajak melalui mesin ATM, mesin EDC, internet banking, SMS banking, atau mobile banking. Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan negara yang sama dengan surat edaran pajak jika transaksi pembayaran pajak berhasil.
Dengan adanya dua layanan e-Filing dan e-Billing akan bermanfaat bagi masyarakat, yaitu meningkatkan pelayanan perpajakan. Masyarakat lebih mudah untuk melaporkan pajak.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memastikan semua urusan pajak nantinya akan dilayani melalui sistem daring atau online. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berkampanye layanan pajak berbasis elektronik, yaitu e-Filing dan e-Billing.
Sekarang ini, bukan nilainya yang penting. Kita ingin meningkatkan kepatuhan sekaligus pelayananan. Jadi, kalau pakai e-Filing, harapannya bisa menaikkan kepatuhan pajak dan kepatuhan membayar,” terang Menkeu Bambang di Jakarta, Minggu (29/5).
