JAKARTA, HarianBernas.com– Penyidik KPK terus mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan yang sudah menjadikan pejabat PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dalam rangka mencari bukti – bukti tambahan guna pengembangan berkas penyidikan tersangka Doddy Aryanto Supeno, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida.
??Iya benar pemeriksaan Tin hari ini, untuk saksi DAS,?? kata Plh Kabiro Humas dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (1/6/16).
Rencana menurut Yuyuk, Tin akan digali keterangannya seputar pengetahuannya perihal kasus yang melilit kolega suaminya.
??( Akan digali keterangannya) terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya,?? imbuhnya.
Selain memeriksa istri Nurhadi, dalam kasus yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pembantu Nurhadi. Keduanya antara lain, Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.
Dalam kasus ini, sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan yang disaksikan Nurhadi dan Tin, tim menemukan sejumlah uang di beberapa tempat dan sejumlah dokumen. Selain itu, Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung. Dari total penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik total menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi meskipun telah dicegah keluar negeri dan diperiksa selama dua kali. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan agar segera menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual di balik kasus penyuapan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA ini.
