CILACAP, HarianBernas.com– Untung Sunaryo, Penasihat hukum Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba menyampaikan peninjauan kembali (PK) bukan untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi, Rabu (1/6). Pengajuan PK menjadi hak Freddy Budiman dalam upaya hukum.
Sebagai penasihat hukum Freddy Budiman, ia harus mengadopsi dan mengakomodasi pengajuan PK tersebut. Hak hukumnya tak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas, tegas Untung Sunaryo.
“Ini hak hukum, kita negara hukum. Jadi, segala sesuatu mengacu pada dasar hukum apalagi pidana mati,” ucap Untung Sunaryo ketika menghadiri sidang lanjutan yang diajukan Freddy Budiman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.
Untung Sunaryo menolak berkomentar saat disinggung soal pernyataan Jaksa Agung, H.M. Prasetyo jika setelah Lebaran, Freddy Budiman akan dieksekusi. Ia hanya memposisikan diri sebagai penasihat hukum Freddy Budiman, yaitu terpidana berhak ajukan peninjauan kembali.
Selama dia belum mengambil haknya dalam proses PK, wajib diberikan secara tuntas hak hukumnya. Sampai saat ini, proses pemeriksaan PK Freddy Budiman masih proses dimulai dengan agenda pembacaan memori PK, tegasnya selaku penasihat hukumnya
Untung Sunaryo berharap Mahkamah Agung memberi keringanan hukuman, misal dengan mengganti hukuman mati menjadi hukuman sementara dengan tempo waktu tertentu atau mengganti hukuman mati menjadi seumur hidup. Ia mengakui bahwa Freddy Budiman tidak mungkin bebas karena terpidana sudah jelas bersalah.
