BANTUL, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul, Yogyakarta revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pendirian Toko Modern untuk menyempurnakan dan melengkapi regulasi itu, Jumat (22/7).
“Saat ini sedang melakukan pembahasan untuk merevisi Perda Toko Modern, namun bukan karena ada yang mengajukan izin,” jelas Sulistiyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, di Bantul.
Pemkab Bantul telah memiliki Perda Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Toko Modern. Untuk menguatkan perda tersebut, juga diterbitkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Materi dalam perda yang direvisi, yaitu persoalan lokasi, jarak, dan jam operasional toko modern. Untuk jam operasional, tergantung dari lokasinya. Kalau lokasi toko modern di terminal dan rumah sakit, jam kerjanya bisa diatur 24 jam.
Untuk itu, kami akan mendetailkan aturannya agar ketika menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern di Bantul tidak melanggar perda yang ada. Lokasi pendirian toko modern juga butuh direvisi, yaitu dari 17 kecamatan di Bantul, hanya satu kecamatan yang diizinkan untuk toko modern, yakni Dlingo.
Revisi perda saat ini masih dalam tahap penyusunan untuk mengakomodasi sekitar 25 izin mendirikan toko modern yang masuk dengan menyesuaikan dinamika ekonomi yang ada.
Sementara itu, pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Imogiri Bantul, Darmanto sambut positif revisi Perda tentang Toko Modern karena perda itu masih belum tegas mengatur hal itu.
“Kami harap sanksi yang diatur lebih tegas. Ada yang melanggar harus ditutup, tidak hanya dengan disidang dalam tipiring (tindak pidana ringan) untuk melindungi pasar tradisional dari toko modern,” imbuhnya.
