YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Pemasangan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk billboard dan videotron karena memiliki konstruksi tertentu, Kamis (5/8).
“Kepemilikan izin mendirikan bangunan terkait keselamatan masyarakat dan memastikan konstruksi reklame aman serta tidak mudah roboh,” jelas Gatot Sudarmono, Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Dalam waktu tiga tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kepemilikan IMB tidak menjadi syarat untuk mendirikan papan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi.
“Seharusnya diterapkan kebijakan syarat IMB karena undang-undang dan Peraturan Daerah Bangunan Gedung mengisyaratkan demikian,” imbuhnya.
Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame yang berpijak pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah peraturan yang dipakai untuk penerbitan IMB saat mendirikan reklame. IMB yang diterbitkan berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu bulan lagi. Jika mendirikan reklame maka IMB dinyatakan tidak berlaku.
Konstruksi reklame berukuran besar akan mampu bertahan dalam kondisi baik selama 10 tahun dan IMB bisa diperpanjang jika terus dalam kondisi baik.
Kisbiyantoro, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta membeberkan bahwa berpijak dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 maka seluruh papan reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta telah habis masa izinnya pada 18 Mei.
“Ada 184 papan reklame. Di lapangan, 55 papan reklame tidak sesuai peraturan daerah dan harus ditertibkan. Sisanya, bisa mengajukan perpanjangan izin,” ucapnya.
Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pemilik papan reklame yang melanggar aturan agar segera membongkarnya, termasuk menyampaikan data tersebut ke Dinas Ketertiban agar ditindaklanjuti.
Karena harus melibatkan pihak ketiga jika akan membongkar papan reklame maka dibutuhkan waktu yang lama jika hanya ditangani pemerintah daerah.
