Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Lansia Sehat, Indonesia Hebat

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Terkait Keamanan, Reklame Besar di Jogja Wajib Memiliki IMB
    DI Yogyakarta

    Terkait Keamanan, Reklame Besar di Jogja Wajib Memiliki IMB

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 5, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Pemasangan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk billboard dan videotron karena memiliki konstruksi tertentu, Kamis (5/8).

    “Kepemilikan izin mendirikan bangunan terkait keselamatan masyarakat dan memastikan konstruksi reklame aman serta tidak mudah roboh,” jelas Gatot Sudarmono, Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta di Yogyakarta.

    Dalam waktu tiga tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kepemilikan IMB tidak menjadi syarat untuk mendirikan papan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi.

    “Seharusnya diterapkan kebijakan syarat IMB karena undang-undang dan Peraturan Daerah Bangunan Gedung mengisyaratkan demikian,” imbuhnya.

    Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame yang berpijak pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah peraturan yang dipakai untuk penerbitan IMB saat mendirikan reklame. IMB yang diterbitkan berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu bulan lagi. Jika mendirikan reklame maka IMB dinyatakan tidak berlaku.

    Konstruksi reklame berukuran besar akan mampu bertahan dalam kondisi baik selama 10 tahun dan IMB bisa diperpanjang jika terus dalam kondisi baik.

    Kisbiyantoro, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta membeberkan bahwa berpijak dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 maka seluruh papan reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta telah habis masa izinnya pada 18 Mei.

    “Ada 184 papan reklame. Di lapangan, 55 papan reklame tidak sesuai peraturan daerah dan harus ditertibkan. Sisanya, bisa mengajukan perpanjangan izin,” ucapnya.

    Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pemilik papan reklame yang melanggar aturan agar segera membongkarnya, termasuk menyampaikan data tersebut ke Dinas Ketertiban agar ditindaklanjuti.

    Karena harus melibatkan pihak ketiga jika akan membongkar papan reklame maka dibutuhkan waktu yang lama jika hanya ditangani pemerintah daerah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.