YOGYAKARTA, HarianBernas.com — Sebagai bagian dari pelimpahan kewenangan kepala daerah, kewenangan camat Kota Yogyakarta akan ditambah dari hanya menangani 10 urusan menjadi 13 urusan pada tahun 2016 ini, Jumat (5/8).
“Penambahan kewenangan didasarkan hasil evaluasi pelimpahan kewenangan wali kota dan wakil wali kota ke camat dan lurah yang dilakukan sejak 2012,” jelas Zenni Lingga, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta akan mengampu dan memberikan layanan untuk 10 urusan yang dilimpahkan tahun lalu, terlihat dari tingginya penyerapan anggaran hingga minimnya keluhan dari masyarakat.
Penambahan urusan sudah dikomunikasikan ke camat dan camat tidak keberatan dengan rencana tersebut. Selanjutnya, akan disusun dasar hukum penambahan pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016.
Ketiga kewenangan kecamatan yang ditambahkan, yaitu 1.Bidang perdagangan, pemberian izin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), 2.Bidang lingkungan hidup, pembangunan sumur peresapan air hujan, serta 3.Bidang kebudayaan sesuai amanat keistimewaan DIY. Jika dirinci lagi, akan terdapat 49 sub item urusan yang dilimpahkan dari 10 urusan.
Penambahan urusan ke kecamatan akan menambah jumlah anggaran yang dikelola kecamatan, contohnya, Kecamatan Gedongtengen akan mengelola anggaran lebih dari Rp2 miliar. Namun, kecamatan masih menghadapi kendala kurangnya sumber daya manusia untuk menyokong pelayanan di wilayah.
Untuk mengatasi kurangnya sumber daya manusia, camat diberi kesempatan untuk mengangkat tenaga teknis yang bertugas membantu pelayanan dengan jumlahnya empat hingga delapan orang.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menggelar semacam pelatihan yang bersifat teknis untuk petugas di kecamatan agar meningkatkan pelayanannya lebih baik.
