Yogyakarta, HarianBernas.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta terus menargetkan kalangan pengusaha besar sebagai prioritas agar mengikuti program amnesti pajak, Senin (8/8).
“Tiga bulan pertama di DIY, kami akan menyasar pengusaha besar,” jelas Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY di Yogyakarta.
Kalangan pengusaha besar menjadi prioritas penerapan amnesti pajak karena potensi dan jumlahnya cukup besar di Yogyakarta. Selain itu, tarif tebusan amnesti pajak mereka juga mengalami perubahan pada tiga periode: 2 persen periode I, 3 persen periode II, dan 5 persen periode III.
“Untuk itu, periode tiga bulan pertama ini, kami mengejar pengusaha agar bersedia mengikuti amnesti pajak,” imbuh Tyas.
Untuk prioritas selanjutnya, akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) karena potensi membayar pajaknya lumayan tinggi. Jumlahnya UKM juga banyak di lima kabupaten/kota setempat.
Pelaku UKM menjadi prioritas kedua karena mempunyai tarif tebusan amnesti pajak tetap, yaitu 0,5 persen dan 2 persen sesuai nilai asetnya. Untuk UKM beromzet Rp4,8 miliar ke bawah dikenakan tarif tebusan pajak 0,5 persen, sementara UKM beromzet Rp10 miliar ke atas dikenakan tebusan 2 persen.
DJP DIY akan terus meningkatkan sosialisasi dengan bermacam sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai amnesti pajak, seperti memasang iklan di media massa sampai memasang baliho program amnesti pajak.
Selain DJP DIY, Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY turut membantu sosialisasi amnesty pajak ke masyarakat dengan menyediakan “help desk”. Selain help desk, KP BEI DIY juga bekerja sama dengan 27 gerai investasi di 27 perguruan tinggi di DIY.
