Bantul,HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Yogyakarta menyatakan pabrik penghasil mie kuning mengandung boraks tidak mempunyai izin usaha di Pedukuhan Karangnongko, Desa Panggungharjo, Kamis (11/8).
“Kami kroscek langsung ke sana dan sangat dimungkinkan tidak berizin,” kata Sulistyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul.
Bukti tidak berizinnya industri pengolahan mi kuning tersebut karena Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di Bantul tidak menerbitkan izin seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT akan dikeluarkan bila UKM tidak mencukupi persyaratan, misal sisi higienitas.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi memang rutin melakukan pengawasan peredaran makanan dengan beberapa pihak terakit, misal Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mengakui luput pengawasannya terhadap pengawasan mi kuning yang mengandung boraks dari produk industri rumahan dari Desa Panggungharjo karena produk makanan olahan hanya dicek sampelnya secara acak.
“Selama ini, sasaran produk makanan di pasar-pasar tradisional. Mungkin ini (mi boraks) itu luput dari sampel,” imbuhnya.
Dari penyelidikan polisi, mi kuning berbahan boraks ini sudah diedarkan ke luar Bantul seperti dari pengakuan pedagang Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi saat ini sudah menerima laporan dari BPPOM atas temuan mi boraks ini.
?Kami akan segera menindaklanjuti, caranya dengan melakukan pembinaan,” ucapnya.
