Yogyakarta, HarianBernas.com – Palang Merah Indonesia desak DPR RI untuk segera rampungkan pembahasan RUU Kepalangmerahan sebagai UU karena dibutuhkan, Jumat (11/10).
“Rancangan Undang-undang (RUU) Kepalangmerahan sudah di DPR. Setelah reses, bisa langsung dibahas dan ditetapkan,” terang Ketua Umum PMI, Ginanjar Kartasasmita di pelantikan pengurus PMI DIY, Yogyakarta.
Di Bangsal Kepatihan, Ginanjar menyebut proses pembahasan RUU Kepalangmerahan terkesan lama karena telah dibahas berkali-kali di lembaga legislatif. Keberadaan UU Kepalangmerahan menjadi wajib karena telah diatur di Konvensi Genewa.
Selain mengatur simbol PMI, undang-undang itu juga mengatur tentang anggaran dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat kepada PMI.
Sedangkan, GBPH Prabukusumo yang baru saja dilantik sebagai Ketua PMI DIY masa bakti 2016-2021 menyebut hal yang sama, yaitu UU Kepalangmerahan mendesak segara ditetapkan.
“UU Kepalangmerahan harus segera ditetapkan karena untuk kepentingan masyarakat,”imbuhnya.
