Yogyakarta, HarianBernas.com – PT Angkasa Pura I menyebut pada tanggal 15 Desember 2016, proses pembebasan seluruh lahan pembangunan Bandara di Kulon Progo selesai, Senin (28/11).
“Semua proses pembebasan tanah kami harapkan selesai 15 Desember,” jelas R.Sujiantono, Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Kulon Progo dari PT Angkasa Pura I.
Sujiastono menyebut proses pembebasan tanah yang diharapkan selesai, yaitu (1) Seluruh pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan, (2) Pembayaran lahan Paku Alam Ground (PAG), (3) Pembayaran ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah, dan (4) Pembayaran melalui konsinyasi di pengadilan untuk warga yang belum setuju.
Pada 29 November 2016, tahap ketiga fase pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan dan diharapkan dapat mencapai 95 persen.
Pada waktu tahap ketiga ini, akan mengundang kembali warga yang belum datang pada tahap pertama dan kedua, serta warga yang berkas administrasinya belum komplit.
“Kami berikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki konflik-konflik internal supaya menyelesaikan sendiri. Kalau sampai tahap ketiga belum selesai, ya akan kami titipkan ke pengadilan (konsinyasi),”imbuhnya.
