Yogyakarta, HarianBernas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ajukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Online,Rabu (16/11).
“Kami sudah lakukan pungutan pajak secara online atau 'electronic tax' (e-tax) ke beberapa wajib pajak restoran dan hotel. Hasilnya belum maksimal. Dibutuhkan peraturan daerah untuk menaunginya,” jelas Kadri Renggono, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Kadri menyebut raperda pajak online menjadi payung hukum untuk melakukan pungutan pajak daerah secara online.
Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dengan adanya peraturan daerah tentang pajak online, pemerintah daerah bisa mewajibkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya secara online agar tidak perlu repot datang ke loket untuk bayarkan pajak.
Bagi Kadri, kendala yang muncul saat ini keberatan dari wajib pajak, yaitu wajib pajak restoran dan hotel untuk membuka rekening pajak di bank tertentu karena mereka selama ini sudah memiliki bank khusus untuk manajemen keuangannya.
Di sisi lain, sistem 'e-tax' yang dimiliki Dinas Pajak mengharuskan wajib pajak membuka rekening di bank tertentu.
Pihaknya kini akan akan mengupayakan agar raperda pajak online dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
