Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Lancar Saat Pemeliharaan Gardu Listrik PAM Jaya

    June 7, 2026

    Research on Rock, Konser Perdana yang Mengangkat Riset Musik Rock dalam Pertunjukan Live

    June 6, 2026

    UGM TRAIL RUN 2026 Usung Konsep Edu Merapi dan Charity

    June 6, 2026

    Mulai 7 Juni, CFD Rasuna Said Kembali Digelar

    June 6, 2026

    Gubernur Pramono Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Kolaborasi Warga

    June 6, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»KNRP: Kalau UU Penyiaran Buruk, Masyarakat Beralih ke Media Sosial
    DI Yogyakarta

    KNRP: Kalau UU Penyiaran Buruk, Masyarakat Beralih ke Media Sosial

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 29, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Yogyakarta,HarianBernas.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) anggap proses revisi Undang-Undang Penyiaran di parlemen tak cerminkan demokratisasi penyiaran Indonesia, Rabu (28/12)

    “Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 justru mengalami kemunduran,” jelas Rahayu, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Rahayu saat jumpa pers di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Menurut Rahayu, dalam draft RUU Penyiaran inisiatif DPR, tidak mengatur soal kepemilikan sehingga dikhawatirkan semakin menguatnya penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan pihak swasta. Semua pengusaha dapat mempunyai lembaga penyiaran.

    Selain itu, dalam RUU Penyiaran juga tertulis ketentuan bahwa porsi iklan paling tinggi bisa mencapai 40 persen dari setiap waktu tayang program. Padahal, dalam UU Penyiaran 2002 porsi iklan ditetapkan hanya 20 persen. Porsi iklan 40% akan sangat mengganggu kenyamanan khalayak dan mencerminkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal.

    Untuk itu, KNRP akan berupaya akan menyiapkan draf revisi tandingan sekaligus melobi partai politik untuk menyempurnakan kembali draf RUU Penyiaran versi DPR itu.

    Sementara itu, aktivis KNRP lainnya, Wisnu Martha Adiputra menyebut draft RUU Penyiaran saat ini lebih buruk dari UU Penyiaran sebelumnya.

    Diperkirakan, animo masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dari lembaga penyiaran akan semakin menurun. Akibatnya, masyarakat akan gemar mencari informasi dari sosial media yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Lancar Saat Pemeliharaan Gardu Listrik PAM Jaya

    June 7, 2026

    Mulai 7 Juni, CFD Rasuna Said Kembali Digelar

    June 6, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.