Yogyakarta,HarianBernas.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) anggap proses revisi Undang-Undang Penyiaran di parlemen tak cerminkan demokratisasi penyiaran Indonesia, Rabu (28/12)
“Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 justru mengalami kemunduran,” jelas Rahayu, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Rahayu saat jumpa pers di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Rahayu, dalam draft RUU Penyiaran inisiatif DPR, tidak mengatur soal kepemilikan sehingga dikhawatirkan semakin menguatnya penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan pihak swasta. Semua pengusaha dapat mempunyai lembaga penyiaran.
Selain itu, dalam RUU Penyiaran juga tertulis ketentuan bahwa porsi iklan paling tinggi bisa mencapai 40 persen dari setiap waktu tayang program. Padahal, dalam UU Penyiaran 2002 porsi iklan ditetapkan hanya 20 persen. Porsi iklan 40% akan sangat mengganggu kenyamanan khalayak dan mencerminkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal.
Untuk itu, KNRP akan berupaya akan menyiapkan draf revisi tandingan sekaligus melobi partai politik untuk menyempurnakan kembali draf RUU Penyiaran versi DPR itu.
Sementara itu, aktivis KNRP lainnya, Wisnu Martha Adiputra menyebut draft RUU Penyiaran saat ini lebih buruk dari UU Penyiaran sebelumnya.
Diperkirakan, animo masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dari lembaga penyiaran akan semakin menurun. Akibatnya, masyarakat akan gemar mencari informasi dari sosial media yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
