YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut realisasi penerimaan dana tebusan amnesti pajak tahap kedua capai Rp372,25 miliar per hingga 23 Desember 2016, Jumat (23/1/16).
“Masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp8,22 miliar, yang belum disertai penyampaian surat pernyataan harta,” jelas Sanityas Jukti prawatyani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY di Yogyakarta.
Jumlah capaian itu cukup menggembirakan daripada periode pertama hingga 30 September 2016 karena jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pernyataan harta (SPH) menjadi 6.006 WP dari 4.404 WP.
Saat ini, sosialisasi program amnesti pajak periode kedua yang dimulai Oktober 2016 digencarkan untuk kalangan UMKM. Pada tahap ini, DJP DIY banyak mengunjungi paguyuban-paguyuban UMKM di DIY.
Selain menyosialisasikan prosedur amnesti pajak, dalam kunjungan, pihak DJP DIY juga memberikan edukasi mengenai pengembangan bisnis hingga akses permodalan. “Setiap sosialisasi, kami mendatangkan pembicara yang kompeten dalam pengembangan bisnis,”imbuhnya.
