Gunung Kidul, HarianBernas.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gunung Kidul, Yogyakarta, akan melakukan kajian dahulu sebelum penertiban bangunan di sekitar kawasan pantai pada tanggal 7 Januari 2017 mendatang, Senin (26/12).
Tommy Harahap, Ketua Tim Penertiban dan Penataan Sultan Ground (SG) Gunung Kidul menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi tahap pertama di Gunung Kidul, yaitu di sempadan empat bibir Pantai Drini, Slili, Sadranan, dan Sepanjang.
“Penataan batas waktunya sampai 7 Januari mendatang,” imbuh Tommy.
Dengan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemkab Gunung Kidul, pihaknya akan menertibkan dan menata tanah kesultanan di Gunung Kidul. Tujuannya, penataan sehingga tidak asal membangun dan tidak acak-acakan sehingga dapat penataan wisata.
Menurut Tommy, bangunan bibir pantai harus mengikuti undang-undang agar kepentingan publik tidak terganggu, misal akses wisatawan.
Rencananya, pemilik bangunan di sepadan pantai akan direlokasi di tanah Sultan Ground, tapi masih perlu adanya komunikasi lanjutan dengan kraton Yogyakarta.
Kepala Desa Sidoharjom Evi Nurcahyani menyatakan sosialisasi penertiban bangunan di pinggir pantai tempo waktunya sampai 7 Januari 2017 mendatang dan sudah dilaksanakan Pemkab Gunung Kidul. Warga pun akan membongkar secara mandiri.
Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto menginginkan agar pemkab memberikan solusi terkait relokasi kepada warga yang terkena penertiban sepadan pantai.
