Yogyakarta,HarianBernas.com– Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta mendapat laporan dugaan pemanfaatan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, Senin (12/12).
“Kami mendapat laporan adanya indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye,” terang Agus Muhammad Yasin, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Untuk itu, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk lokasi kampanye Pilkada 2017, Senin (12/12).
Panwas Pilkada Kota Yogyakarta tidak dapat memroses dan menindaklanjuti laporan tersebut karena kurang bukti.
“Jika tidak disertai bukti kuat, bisa berpotensi menjadi fitnah,” katanya.
Di sisi lain, Panwas Kota Yogyakarta akan tetap mencatatnya sebagai laporan. Jika laporan tersebut disertai dengan bukti kuat, sanksi yang diberikan adalah pelanggaran administrasi.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta akan mengumpulkan partai politik dan ormas sekaligus tim pendukung dari tiap pasangan calon kepala daerah untuk memberikan edukasi agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
