Yogyakarta, HarianBernas.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa amnesti pajak, program dari Pemerintah saat ini tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Rabu (14/16).
“Pemerintah benar-benar menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencerminkan keseluruhan prinsip ketaatan hukum, kepastian kepada masyarakat, dan kepastian terhadap undang-undang di Indonesia,” terang Menkeu dalam keterangan tertulis seusai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Majelis Hakim MK telah memutuskan program Amnesti Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Atas putusan tersebut, Menkeu mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan sehingga menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perpajakan yang baik.
Dampaknya, putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak.
Menkeu mengimbau masyarakat/Wajib Pajak (WP) agar secepatnya memanfaatkan Amnesti Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu agar menjadi WP yang taat ke depannya.
