Bantul, HarianBernas.com– Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta menegaskan motif balas dendam yang melatarbelakangi kasus pembacokan terhadap rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Jumat (16/12).
“Motif permasalahan sebenarnya, dari para pelajar yang bermasalah dengan pelajar dari sekolah lain. Intinya, balas dendam,” papar AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kasatreskrim Polres Bantul.
Kasus pembacokan hari Senin (12/12) sore, di Jalan Panggang, Imogiri, Bantul itu bermula dari tersangka yang awalnya mengaku melihat postingan dari media sosial bahwa rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta berencana pergi ke tempat wisata di wilayah Gunung Kidul, DIY.
Dari informasi media itu, pelaku ini mengajak seorang teman, lalu ada beberapa yang ikut. Para tersangka bertemu di suatu tempat dan mempersiapkan diri. Akhirnya, mereka berangkat dan terjadilah peristiwa pembacokan.
Kini, polisi telah mengamankan delapan pelaku pembacokan di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul untuk proses hukum selanjutnya.
Para pelaku pembacokan dijerat dengan pasal 80 junto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 169 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
Pembacokan rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta itu mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.
