Yogyakarta,HarianBernas.com – Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut perlunya bangsa Indonesia menumbuhkan dan membangun kesadaran kolektif untuk meluruskan perjalanan negara ini mencapai tujuan konstitusionalnya, Kamis (5/1).
“Yang kita perlukan adalah menumbuhkan dan membangun kesadaran kolektif bahwa negara ini akan baik jika kita kembali membangun demokrasi dan menegakkan hukum yang dasar. Bingkainya sudah ada dalam konstitusi dan ketatanegaraan kita,? tuturnya saat menyampaikan orasi ilmiah pada puncak peringatan Milad Ke-19 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Mahfud menyebut dasar dan bingkai itu adalah Pancasila, konstitusi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, berisi penjabaran pokok-pokok dari Pancasila. Sistem negara Indonesia adalah sistem kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi).
?Negara ini adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum,”jelasnya.
Bagi Mahfud, demokrasi Indonesia dilaksanakan dengan permusyawaratan dengan semangat gotong royong, bukan dengan semangat mencari menang.
“Tanpa kesadaran kolektif negara ini milik bersama dan harus dirawat bersama, yang menungggu di hadapan kita hanyalah kegagalan,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
