JAKARTA, HarianBernas.com ? Musisi Ahmad Dhani berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar kasus pidananya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal itu disampaikan pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/17) lalu. Pihaknya meminta agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dhani pun sudah berstatus tersangka.
Menurut Alamsyah, kasus yang menjerat kliennya cukup lemah. Bahkan penetapan tersangka dianggap tidak didukung dengan minimal dua alat bukti. Karenanya, ia berpendapat seharusnya polisi menerbitkan SP3 karena diyaniki tidak memenuhi unsur pidana.
Di lain pihak, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menghiraukan permintaan Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan polisi tidak akan semabrangan mengelurkan SP3 suatu perkara. Ada sejumlah syarat yang mendasari penyidikan dihentikan.
“Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati. Kedua kadaluarsa, dan (ketiga) tidak cukup bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/17).
Ia juga membantah penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan calon Wakil Bupati Bekasi itu sebagai tersangka. Argo menegaskan punya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka terhadap Dhani. Penyidik sudah melakukan pemberkasan dan penyidikan masih terus berlanjut.
