YOGYAKARTA,HarianBernas.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Konferensi Daerah (KONFERDA) pada tanggal 29-30 Maret 2017 di Gedung Pertemuan AJB Bumiputera, Yogyakarta. Tuntutan yang mereka serukan di antaranya menolak pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja.
“Kami menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kami juga menolak dengan tegas bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja,” kata ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi SPSI DIY, M. Mimbar Abdulllah di Yogyakarta, Rabu (29/3).
Mimbar melanjutkan, K.SPSI DIY juga menuntut pihak yang berwajib melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya pun menuntut yang berwajib melaksanakan jaminan sosial secara menyeluru huntuk pekerja dan keluarganya.
Mimbar menerangkan, sebagai bagian dari serikat pekerja K.SPSI Pusat adalah organisasi yang secara hukum diatur dalam UU21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dia menegaskan, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita besar pekerja di Yogyakarta yang sejahtera, harmonis dan berkeadilan maka diperlukan sebuah serikat pekerja yang kuat dan profesional.
“Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah Serikat Pekerja/ Buruh,” ujar Mimbar.
Menurutnya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga Negara dari suatu Negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Dia menerangkan keberadaan serikat pekerja/buruh setelah masa reformasi dengan telah disahkannya UU No.21 tahun 2000 ternyata juga masih menimbulkan banyak permasalahan.
Mimbar menjelaskan, permasalahan bukan terletak pada wadah tunggal Serikat Pekerja/Buruh dalam SPSI tetapi pada kemajemukan Serikat Buruh/Pekerja yangtelah ada. “UU No.21 tahun 2000 membuka peluang untuk didirikannya Serikat Pekerja/Buruh lebih dari satu dalam satu perusahaan,” ujar Mimbar.
Sekretaris DPD K.SPSI, Junaedi Ismadi menambahkan, K.SPSIDIY sebagai organisasi pekerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melindungi dan memperjuangkan anggotanya ditingkatanperusahaan dan daerah terus meningkatkan perannya.
“Oleh karena itu, dalam rangka untuk terus melindungi dan memperjuangkan hak hak pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan penguatan dan pembentukan struktur organisasi sesuai dengan AD/ART,” katanya.
Untuk itu, kata Junaedi, guna mewujudkan serikat pekerja yang kuat serta profesional, perlu adanya penyusunan dan penetapan program kerja. Menurutnya, itu bertujuan sebagai penjabaran program umum organisasi sekaligus melakukan evaluasi dan kritik otokritik atas perjalanan organisasi lima tahun kebelakang.
Junaedi menerangkan, Konferensi Daerah dilaksanakan lima tahun sekali. “Kewenangan konferensi diantaranya untuk menilai dan mengesahkan laporan pertangungjawaban DPDK.SPSI,” katanya.
Dia melanjutkan, juga bertujuan untuk menyusun dan menetapkan program kerja daerah sebagai penjabaran program umum organisasi. “Konferensi juga bertujuan untuk memilih dan menetapkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Daerah, serta mengevaluasi kinerja utusan organisasi dalam lembaga lembaga ketenagakerjaan,” tutur Junaedi.
