JAKARTA, HarianBernas.com – Kepolisian Sektor Gempol berhasil mengamankan seorang pria beristri yang melakukan pelecehan terhadap gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut, Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana saat diamankan pelaku yang berinisial MSK (47) warga kecamatan Gempol, Kota Pasuruan sempat melakukan pembelaan dan mengaku dirinya tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
“Namun, karena bukti sudah kuat, kami tetap membawa pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar I Nengah di Markas Polsek Gempol, Minggu (26/03/17).
Nengah menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sepekan lalu atau tepatnya pada 19 Maret 2017, lalu. Pada saat itu, korban sedang bermain petak umpet dengan teman-teman sebayanya di belakang rumah pelaku.
“Pelaku memanggil korban saat sedang bermain di belakang rumahnya. Pada saat itu korban menghampiri dan pelaku membawanya masuk ke dalam rumahnya,” beber Nengah.
Di dalam rumahnya, lanjut Nengah, pelaku langsung menarik korban ke pelukannya dan melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
“Tiga hari setelah kejadian itu, keluarga merasa curiga dengan sikap korban yang mendadak berubah. Saat ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” tuturnya.
Mendengar pengakuan korban, sang keluarga naik darah dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. “Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu atas dasar khilaf,” tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU tahun 2002 tentang perlindungan anak.
