KEBUMEN,HarianBernas.com – Larangan pemerintah melakukan pungutan di sekolah, menyebabkan sejumlah sekolah di Kabupaten Kebumen galau. Apalagi setelah dikukuhkanya Tim Pemberantasan Pungutan Liar di Kebumen. Ketentuan yang tidak membolehkan meminta sumbangan yang besaranya dan waktu pembayaranya ditentukan sekolah menjadi sumber kegalauan sekolah.
Kegalauan itu salah satunya diungkapkan Kepala MAN 2 Kebumen Mahmudi, pada sareserah bertema ?Peran Pers dalam Pencegahan Korupsi di Daerah” Rabu (8/3). Kepada narasumber Zaenurohman, Peneliti PUKAT Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Mahmudi mengaku bingung dengan ketentuan itu. Sementara sekolah ? sekolah memerlukan biaya untuk belanja barang yang bersumber dari wali murid.
“Kami tidak mungkin membeli komputer Rp 500 juta, tanpa sumbangan wali murid,” kata Mahmudi. Hal yang dibolehkan, berupa sumbangan. Jika berupa sumbangan, besaran dan batas waktu pembayaranya tidak boleh ditentukan Komite Sekolah. Hal ini tidak hanya menjadi persoalan sekolahnya, tapi persoalan sekolah lain yang membutuhkan dana dari wali murid.
Menanggapi hal itu Zaenurohman mengatakan, masalah pungutan yang ditarik sekolah melalui komite sekolah, sebenarnya wilayah ?abu ? abu ?. Ada yang menyebut pungutan liar, ada yang berpendapat pungutan sah.
Kepada sekolah sekolah, disarankan untuk bertemu dengan tim Pemberantasan Pungutan Liar Kebumen. Sehingga ada kejelasan, pungutan semacam dikategorikan pungutan liar atau pungutan yang sah.
