HarianBernas.com – Kasus korupsi e-KTP kembali mencuat ke permukaan. Disinyalir kuat bahwa korupsi yang terjadi pada masa periode anggota dewan 2009-2014 yang notabene duduk di Komisi II masuk dalam surat dakwaan ditengarai menerima uang proyek tersebut. Bahkan angka totalnya tak main-main sampai mencapai trilyunan. Gila bukan ?
Banyak reaksi muncul atas kasus yang mendapat julukan Megakorupsi ini. Bahkan muncul berbagai pernyataan dari beragai pihak. Salah satunya Lucius Karus selaku Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan sejak jaksa membeberkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, terungkap sejumlah nama terseret dalam kasus tersebut. Hal itu menunjukan kasus tersebut dilakukan berjamaan dan sistematis.
Baca juga Kasus Mega Skandal Dugaan Korupsi Proyek e-KTP Dinilai Terstruktur dan Sistematis
?Apa yang terungkap di ruang sidang pengadilan perdana Kasus KTP-el menunjukkan bahwa kasus ini begitu sistematis,? ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Banyak nama-nama yang disebut atas dugaan yang menerima ?upeti? dari kasus e-KTP menolak dan beberapa menyanggah. Seperti yang diungkapkan oleh Khatibul Umam Wirau saat mendengar namanya masuk dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
?Saya Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang USD 400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP,? ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Baca juga Sejumlah Nama dalam Dakwaan Jaksa, KPK Bongkar Mega Skandal Korupsi e-KTP
Salah satu antara lain yaitu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Peran Setnov sempat dibuka lewat mulut Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazar menuding Setya sebagai pengatur proyek dan penentu besaran fee bagi anggota di parlemen.
Nama lainya yang disebut ialah Ade Komarudin dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus mega skandal korupsi proyel e-KTP Irman dan Sugiharto membuatnya tercengang.
Ia sempat menampik pemberitaan itu, ?Saya tidak menerima uang dari hasil proyek E-KTP,? ujarnya membantah tudingan jaksa dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto,? ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Baca juga Pengungkapan Kasus Mega Skandal e-KTP Bergantung pada Keberadaan Saksi
Berikut alur pembahasan anggaran proyek e-KTP dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017):
1. Pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menkeu dan Kepala Bappenas nomor 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menkeu dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
2. Pada awal Februari 2010, Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan anggaran Kemdagri. Kemudian, pada periode Februari-April 2010, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu mengadakan pertemuan dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Irman) dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” ucap jaksa KPK.
Baca juga Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Terima Uang Proyek e-KTP
3. Pada kurun waktu Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2011. Dalam pembahasan RAPBN itu, anggaran proyek e-KTP juga dibahas. Saat itu, Andi Narogong semakin intens bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin. Keempatnya lalu menyepakati proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun hanya digunakan Rp 2,6 triliun untuk proyek, sisanya untuk bancakan.
4. Bulan Oktober 2010, pembentukan grand design anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5.952.083.009.000 dengan sistem multiyears dengan rincian yaitu tahun 2011 senilai Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 senilai Rp 3.660.654.789.000.
5. Pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kemdagri yang diwakili oleh Gamawan Fauzi, terdakwa I (Irman), dan Diah Anggraini, Komisi II DPR memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis KTP berbasis KTP berbasis NIK secara nasional untuk tahun 2011 sejumlah Rp 2.468.020.000.000.
Baca juga Inilah Rentetan Terduga Penerima Uang Rakyat Proyek e-KTP
6. Pada 21 Desember 2010, Gamawan Fauzi mengirimkan surat izin pelaksanaan proyek e-KTP menggunakan metode multiyears ditolak Menkeu Agus Martowardojo. Penolakan itu terjadi 2 kali yaitu pada 21 Desember 2010 dan sebelumnya pada 26 Oktober 2010 dan 13 Desember 2010.
7. Pada 17 Februari 2011, Dirjen Anggaran Herry Purnomo memberi izin Kemdagri untuk mengggunakan metode multiyears di proyek e-KTP. Setelah itu, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 dengan jangka waktu kontrak sampai 31 Oktober 2012.
8. Sampai dengan Maret 2012, Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749.
9. Pada tanggal 9 Maret 2012, Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemdagri dengan Komisi II DPR.
Baca juga Saksi Kasus Korupsi e-KTP Mulai Mendapat Ancaman
10. Pada 27 Juni 2012, Gamawan Fauzi melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR dan sepakat tambahan anggaran Rp 1.045.445.868.749 ditampung dalam APBN 2013. Lalu pada 5 Desember 2012, penerbitan dan pengesahan DIPA berisi DPR menyetujui APBN 2013 untuk tambahan anggaran Rp 1.492.624.798.000. Anggaran itu terdiri dari permintaan Gamawan Fauzi sebesar Rp 1.045.000.000.000 dan sisanya Rp 447.624.798.000 adalah anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.
