Kebumen,HarianBernas.com-Program Jaminan Kesehatan NasionaL (JKN) di Kabupaten Kebumen ternyata belum bisa menuntaskan, permasalahan sosial untuk masyarakat miskin.Buktinya, masih ada pengidap schizofrenia dari kelompok masyarakat miskin belum menjadi peserta JKN, keluarganya pun memilih memasung mereka.
Masalah itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kebumen, dr A Dwi Budu Satrio, MKes kepada Harian Bernas,Selasa (28/2). Meskipun jumlah pengidap schiziofrenia yang dipasung tidak sampai ratusan orang, pemasungan terpaksa dilakukan karena stiqma masyarakat dan ketiadaan biaya perawatan.Hal itulah yng menjadi masalah serius untuk dicarikan jalan keluarnya.
?Ternyata Kebumen belum bebas pasung,? kata Budi Satrio sambil menunjukan seorang pengidap schizofrrenia, yang dirantai tangannya oleh keluarganya. Pengidap gangguan jiwa berat ini, untuk sementara belum ditangani dinas teknis karena belum menjadi peserta JKN. Pengidap gangguan jiwa berat ini, secara berkala dalam pemantauan petugas sosial Kecamatan Petanahan di dinas ini.
Praktek pasung tidak hanya terjadi pada keluarga miskin saja. Sejumlah keluarga yang rentan miskin juga memilih mengirimkan mereka ke ?panti? yang dikelola perseorangan. Perawatan yang dilakukan panti-panti ini tidak layak untuk perawatan pengidap jiwa berat. Praktek pasung malah terjadi di panti-panti, tetapi panti itu menjadi pilihan karena biaya perawatanya, bisa ditawar besarannya.
Masalah yang tidak ringan untuk ditangani, yaitu pengidap gangguan jiwa yang tidak jelas keluarganya, hidup menggelandang, menjadi orang terlantar. Mereka tidak mungkin menjadi peserta JKN karena tidak jelas identitasnya apalagi keluarganya. Hal yang terjadi dan sangat memprihatinkan, mereka dipindahkan dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Hal ini disebabkan, tiadanya anggaran dan aturan untuk membiayai perawatan mereka di rumah sakit jiwa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, dr H Agus Sapariyanto menjanjikan puskesmas di Kebumen yang ada poli jiwanya, yang bisa sering menjemput pengidap schizofrenia. Untuk bisa dilayani semacam ini, syaratnya mereka menjadi peserta JKN. Sepanjang gangguan jiwa (kambuhan) bisa diterapi di Puskesmas Pejagoan, mereka akan dirawat di Pejagoan. Jika mereka berdasarkan rujukan psikiater dan perlu dirujuk ke rumah sakit jiwa, petugas poli jiwa bisa merujuk hingga mereka bisa sampai di RSJ Soerojo Magelang.
