HarianBernas.com – Dalam beberapa hari terakhir ini, banyak pihak dari anggota DPR, Profesor, Ekonom sampai mantan Menteri mempertanyakan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama mempersoalkan Pansel OJK tidak transparan dan kental nuansa politik. Hal itu ditengarai dengan banyaknya petahana dan pesohor yang tidak lolos dalam seleksi tahap II DK OJK.
Bahkan beberapa statemen miring mengatakan, keputusan Pansel OJK kali ini sangat subjektif, tidak memiliki dasar yang kuat, sarat konflik kepentingan seperti pertemanan sehingga hasil tidak proporsional dan profesional.
Pada hakikatnya pansel dibentuk untuk bekerja memilih calon bukan semata mata semangatnya berhenti untuk memilih calon yang kira-kira berkompeten dan cocok untuk dibawa ke DPR akan tetapi lebih daripada sekedar itu. Pansel tentunya memiliki paradigma seleksi yang tentunya bukan hanya teknis prosedural tetapi dalam pigura yang besar yakni memilih Komisioner OJK yang berwibawa, memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa seleksi ini diselenggarakan telah sesuai dengan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK dan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, dengan tujuan untuk mendapatkan calon-calon yang memenuhi persyaratan.
Beliau menambahkan bawa, ada 3 penilaian yang menjadi concern Pansel OJK dalam menjalankan seleksi tahap II. Pertama, pengalaman, latar belakang keilmuan, keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilihnya. Kedua, makalah calon untuk menilai kompetensi, serta visi misi terhadap posisi yang dilamar.
Ketiga terkait rekam jejak yang mencakup, masukan dari masyarakat, berdasarkan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang.
Menkeu Sri Mulyani juga menekankan bahwa, dalam poin ketiga ini, sedikitnya ada 10 catatan yang menjadi penilaian utama. Di mana, 10 catatan inilah yang mengeliminasi 107 calon menjadi 35 calon.
Adapun 10 catatan yang menentukan poin tiga, sebagai berikut:
1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yaitu dari OJK serta Bapepam LK, sebelum OJK terbentuk.
2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi.
3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang apakah itu Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya.
4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi KPK.
5. Catatan oleh KPK sendiri mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN.
6. Hasil analisa dari PPATK.
7. Catatan mengenai daftar kredit macet.
8. Catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan.
9. Catatan pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal K/L terkait apabila calon tsb adl PNS;
10. Catatan reputasi yang dijadikan landasan pansel adalah catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini tentunya tersirat penegasan bahwa kriteria kelulusan calon komisioner OJK telah melalui serangkaian proses yang panjang dan tidak sembrono. Tentunya Menteri Keuangan selaku ketua pansel tidak akan mempertaruhkan OJK dengan kompromi dan sikap permisif karena biaya moral dan sosialnya di kemudian sungguh tak terperi.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan kedudukanya sangatlah strategis. Beberapa ribu perusahaan dan lembaga keuangan berada di bawah naungan OJK. Dengan demikian tekanan politik, tekanan kuasa atau demi kepentingan apapun pastilah tidak terlepas dari pemilihan calon komisioner OJK kali ini. Tetapi sosok Ibu Sri Mulyani sebagai ketua pansel komisioner OJK saya rasa cukup kuat, netral dan minim intervensi dari pihak manapun.
Di zaman kebebasan mengungkap pendapat seperti sekarang tentunya sah sah saja mengkritik, siapapun, apapun dan dimanapun tak terlepas juga dengan keberadaan kinerja Pansel OJK kali ini. Namun kebebasan mengkritik seharusnya dilakukan se-obyektif mungkin, dibarengi niatan untuk merubah suatu hal menjadi lebih baik, menyertakan solusi maupun gagasan untuk menjadikan kedepan menjadi lebih baik lagi.
Janganlah mengkritik sebuah keputusan pansel OJK ini misalnya karena syarat kepentingan, karena pertemanan, karena politik ataupun motif-motif tertentu yang ujungnya adalah mendelegitimasi keputusan dan bahkan keberadaan pansel OJK.
Ada sebuah pernyataan dari filsuf Amerika yang mungkin masih relevan, ?A great many people think they are thinking when they are merely rearranging their prejudices? (William James).
Ketika kita hidup hanya selalu berkutat untuk menata ulang sebuah kecurigaan demi kecurigaan maka sesungguhnya orang tersebut tidak akan pernah pernah memiliki rasa damai dalam menjalani kehidupan.
Kami masih percaya bahwa keberadaaan pansel calon komisaris OJK kali ini masih pada rel yang tepat sekaligus meng-appresiasi yang tinggi kepada pansel, karena mempunyai integritas dan independensi dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, partai apapun dan dari golongan manapun. Semuanya demi mewujudkan OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
