Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Stop Politisasi dan Deligitimasi Pansel OJK
    Finance

    Stop Politisasi dan Deligitimasi Pansel OJK

    Wahyu Indro WidodoBy Wahyu Indro WidodoMarch 6, 2017Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    HarianBernas.com – Dalam beberapa hari terakhir ini, banyak pihak dari anggota DPR, Profesor, Ekonom sampai mantan Menteri mempertanyakan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama mempersoalkan Pansel OJK tidak transparan dan kental nuansa politik. Hal itu ditengarai dengan banyaknya petahana dan pesohor yang tidak lolos dalam seleksi tahap II DK OJK.

    Bahkan beberapa statemen miring mengatakan, keputusan Pansel OJK kali ini sangat subjektif, tidak memiliki dasar yang kuat, sarat konflik kepentingan seperti pertemanan sehingga hasil tidak proporsional dan profesional.

    Pada hakikatnya pansel dibentuk untuk bekerja memilih calon bukan semata mata semangatnya berhenti untuk memilih calon yang kira-kira berkompeten dan cocok untuk dibawa ke DPR akan tetapi lebih daripada sekedar itu. Pansel tentunya memiliki paradigma seleksi yang tentunya bukan hanya teknis prosedural tetapi dalam pigura yang besar yakni memilih Komisioner OJK yang berwibawa, memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

    Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa seleksi ini diselenggarakan telah sesuai dengan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK dan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, dengan tujuan untuk mendapatkan calon-calon yang memenuhi persyaratan.

    Beliau menambahkan bawa, ada 3 penilaian yang menjadi concern Pansel OJK dalam menjalankan seleksi tahap II. Pertama, pengalaman, latar belakang keilmuan, keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilihnya. Kedua, makalah calon untuk menilai kompetensi, serta visi misi terhadap posisi yang dilamar.

    Ketiga terkait rekam jejak yang mencakup, masukan dari masyarakat, berdasarkan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang.

    Menkeu Sri Mulyani juga menekankan bahwa, dalam poin ketiga ini, sedikitnya ada 10 catatan yang menjadi penilaian utama. Di mana, 10 catatan inilah yang mengeliminasi 107 calon menjadi 35 calon.

    Adapun 10 catatan yang menentukan poin tiga, sebagai berikut:

    1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yaitu dari OJK serta Bapepam LK, sebelum OJK terbentuk.

    2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi.

    3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang apakah itu Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya.

    4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi KPK.

    5. Catatan oleh KPK sendiri mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN.

    6. Hasil analisa dari PPATK.

    7. Catatan mengenai daftar kredit macet.

    8. Catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan.

    9. Catatan pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal K/L terkait apabila calon tsb adl PNS;

    10. Catatan reputasi yang dijadikan landasan pansel adalah catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini tentunya tersirat penegasan bahwa kriteria kelulusan calon komisioner OJK telah melalui serangkaian proses yang panjang dan tidak sembrono. Tentunya Menteri Keuangan selaku ketua pansel tidak akan mempertaruhkan OJK dengan kompromi dan sikap permisif karena biaya moral dan sosialnya di kemudian sungguh tak terperi.

    Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan kedudukanya sangatlah strategis. Beberapa ribu perusahaan dan lembaga keuangan berada di bawah naungan OJK. Dengan demikian tekanan politik, tekanan kuasa atau demi kepentingan apapun pastilah tidak terlepas dari pemilihan calon komisioner OJK kali ini. Tetapi sosok Ibu Sri Mulyani sebagai ketua pansel komisioner OJK saya rasa cukup kuat, netral dan minim intervensi dari pihak manapun.

    Di zaman kebebasan mengungkap pendapat seperti sekarang tentunya sah sah saja mengkritik, siapapun, apapun dan dimanapun tak terlepas juga dengan keberadaan kinerja Pansel OJK kali ini. Namun kebebasan mengkritik seharusnya dilakukan se-obyektif mungkin, dibarengi niatan untuk merubah suatu hal menjadi lebih baik, menyertakan solusi maupun gagasan untuk menjadikan kedepan menjadi lebih baik lagi.

    Janganlah mengkritik sebuah keputusan pansel OJK ini misalnya karena syarat kepentingan, karena pertemanan, karena politik ataupun motif-motif tertentu yang ujungnya adalah mendelegitimasi keputusan dan bahkan keberadaan pansel OJK.

    Ada sebuah pernyataan dari filsuf Amerika yang mungkin masih relevan, ?A great many people think they are thinking when they are merely rearranging their prejudices? (William James).

    Ketika kita hidup hanya selalu berkutat untuk menata ulang sebuah kecurigaan demi kecurigaan maka sesungguhnya orang tersebut tidak akan pernah  pernah memiliki rasa damai dalam menjalani kehidupan.

    Kami masih percaya bahwa keberadaaan pansel calon komisaris OJK kali ini masih pada rel yang tepat sekaligus meng-appresiasi yang tinggi  kepada pansel, karena mempunyai integritas dan independensi dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, partai apapun dan dari golongan manapun. Semuanya demi mewujudkan OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.  

    bank perbankan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Indro Widodo

    Related Posts

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.