JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI Samsul Nursalim.
“KPK temukan 2 alat bukti dalam pemberian surat kewajiban pemberian saham, dalam hal ini SKL terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham BDNI. Sehubungan pemberian aset BLBI pada BPPN. Terkait hal tersebut, KPK tingkatkan status penanganan perkara tetapkan SAT sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/04/17) petang.
Safruddin kata Basaria, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.
Atas perbuatannya, Safruddin terancam 20 tahun penjara, sebab disangka melanggara Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perihal adanya tindak pidana tersebut, awalnya selaku Ketua BPPN pada tahun 2002, Safruddin mengusulkan untuk disetujui pembentukan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor, menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI terhadap BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sendiri, uang senilai Rp 1,1 triliun dinilai suistuinable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang ditagihkan. Dalam perjalanannya, pada April 2004, Safruddin mengeluarkan Surat Pemenhuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Obligor Samsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN, padahal saat itu masih ada kewajiban sebera Rp 3,7 triliun yang harus dibayarkan taipan tersebut kepada negara.
