Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Resmi Jadi Tersangka Penerbitan SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Terancam 20 Tahun Penjara
    Nasional

    Resmi Jadi Tersangka Penerbitan SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Terancam 20 Tahun Penjara

    KuswandiBy KuswandiApril 25, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI Samsul Nursalim.

    “KPK temukan 2 alat bukti dalam pemberian surat kewajiban pemberian saham, dalam hal ini SKL terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham BDNI. Sehubungan pemberian aset BLBI pada BPPN. Terkait hal tersebut, KPK  tingkatkan status penanganan perkara tetapkan SAT sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/04/17) petang.

    Safruddin kata Basaria, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.

    Atas perbuatannya, Safruddin terancam 20 tahun penjara, sebab disangka melanggara Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Perihal adanya tindak pidana tersebut, awalnya selaku Ketua BPPN pada tahun 2002, Safruddin mengusulkan untuk disetujui pembentukan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor, menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI terhadap BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

    Hasil restrukturisasi sendiri, uang senilai Rp 1,1 triliun dinilai suistuinable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang ditagihkan. Dalam perjalanannya, pada April 2004, Safruddin mengeluarkan Surat Pemenhuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Obligor Samsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN, padahal saat itu masih ada kewajiban sebera Rp 3,7 triliun yang harus dibayarkan taipan tersebut kepada negara.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.