Jakarta, HarianBernas.com – Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008, Anggoro Widjojo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Salah satu dasar hukum yang dijadikan alasan Direktur PT. Masaro Radiokom tersebut mengajukan upaya hukum terakhir, karena tidak dijadikannya mantan Menteri Kehutanan M.S.Kaban dan Sekjen Kemenhut, Boen-Boen Mochtar Purnama, sebagai tersangka penerima suap dari Anggoro.
??Saat ini ada keadaan baru (novum), dimana kedua orang saksi, yakni MS Kaban dan Boen Moehtar Poernama yang dipertimbangkan judex facti, sebagai pihak yang menerima uang dari klien kami tidak dijadikan tersangka, tidak didudukkan sebagai terdakwa perkara terkait. Bahkan oleh KPK selaku penyidik perkara terkait tidak dilakukan penyidikan apapun terhadap MS Kaban dan Boen Mochtar Purnama,?? kata Sawaluyo, Ketua Tim Kuasa Hukum Anggoro Widjodjo saat membaca memori PK, di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (27/04/17).
Dengan tidak dijadikannya kedua mantan petinggi Kemenhut (Kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tersebut sebagai tersangka, pihak Anggoro menilai hal ini sebagai novum atau bukti baru yang bisa dijadikan dasar hukum pengajuan PK nya.
??Jelas membuktikan judex facti melakukan kekhilafan dan keliru dalam memberikan pertimbangan yang menyatakan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, telah terpenuhi oleh klien kami,?? jelasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malam Sambat Kaban diduga menerima uang suap dari bos PT. Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebanyak lima kali. Adapun total penerimaan sebesar 45 ribu dolar AS, Rp 50 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan selam lima kali berturut-turut dengan berbagai perantara berbeda.
Selain Kaban, Anggoro juga dinilai terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kemenhut, Boen Mochtar Purnama, senilai 20 ribu dolar AS. Suap diberikan Anggoro untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008. Atas tuduhan tersebut Kaban sudah membantahnya, sementera Boen mengakuinya.
