Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»MS Kaban dan Boen Mochtar Poernama Belum Tersangka, Anggoro Ajukan PK
    Nasional

    MS Kaban dan Boen Mochtar Poernama Belum Tersangka, Anggoro Ajukan PK

    KuswandiBy KuswandiApril 27, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com – Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008, Anggoro Widjojo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Salah satu dasar hukum yang dijadikan alasan Direktur PT. Masaro Radiokom tersebut mengajukan upaya hukum terakhir, karena tidak dijadikannya mantan Menteri Kehutanan M.S.Kaban dan Sekjen Kemenhut, Boen-Boen Mochtar Purnama, sebagai tersangka penerima suap dari Anggoro.

    ??Saat ini ada keadaan baru (novum), dimana kedua orang saksi, yakni MS Kaban dan Boen Moehtar Poernama yang dipertimbangkan judex facti, sebagai pihak yang menerima uang dari klien kami tidak dijadikan tersangka, tidak didudukkan sebagai terdakwa perkara terkait. Bahkan oleh KPK selaku penyidik perkara terkait tidak dilakukan penyidikan apapun terhadap MS Kaban dan Boen Mochtar Purnama,?? kata Sawaluyo, Ketua Tim Kuasa Hukum Anggoro Widjodjo saat membaca memori PK, di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (27/04/17).

    Dengan tidak dijadikannya kedua mantan petinggi Kemenhut (Kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tersebut sebagai tersangka, pihak Anggoro menilai hal ini sebagai novum atau bukti baru yang bisa dijadikan dasar hukum pengajuan PK nya.

    ??Jelas membuktikan judex facti melakukan kekhilafan dan keliru dalam memberikan pertimbangan yang menyatakan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, telah terpenuhi oleh klien kami,?? jelasnya.

    Dalam kasus ini, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malam Sambat Kaban diduga menerima uang suap dari bos PT. Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebanyak lima kali. Adapun total penerimaan sebesar 45 ribu dolar AS, Rp 50 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan selam lima kali berturut-turut dengan berbagai perantara berbeda.

    Selain Kaban, Anggoro juga dinilai terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kemenhut,  Boen Mochtar Purnama, senilai 20 ribu dolar AS.  Suap diberikan Anggoro untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008. Atas tuduhan tersebut Kaban sudah membantahnya, sementera Boen mengakuinya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.