JAKARTA, HarianBernas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Daniel Johan di Komplek Gedung DPR, Kamis (27/4/2017).
?PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak,? ujarnya.
Menurut PKB, kata Daniel, langkah sejumlah anggota dewan yang menggulirkan hak angket rekaman pemeriksaan Miryam oleh KPK tidak dalam koridor tugas DPR. Semestinya sistem pengadilan yang digunakan anggota dewan dalam mengawal penuh kasus tersebut.
?Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,? ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan sekalipun Pansus angket terbentuk, KPK dinilai dapat menolak. Pasalnya UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan. Yakni penyelidikan dan penyidikan tak dapat dibuka ke publik.
?Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bersifat rahasia berdasarkan UU,? ujarnya.
Menurutnya yang dapat membuka rekaman pemeriksaan Miryam hanyalah pengadilan yang sedang menyidangkan perkara proyek e-KTP. Karena itulah PKB menyarankan perkembangan penyelesaikan kasus tersebut diselesaikan di internal Komisi III.
?PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan,? pungkasnya.
.jpg)