JAKARTA, HarianBernas.com – Dedi Prijono, kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak tahu menahu perihal adanya informasi bagi-bagi uang yang dilakukan Andi Narogong, dalam rangka memuluskan pemenanganan proyek e-KTP. Hal itu diungkapkan Dedi, saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Tidak tahu pak,” kata Dedi menjawab pertanyaan JPU KPK Abdul Basir, di ruang sidang PN.Tipikor Jakarta, Senin (10/04/17). Atas jawaban tersebut, jaksa tak puas dan kembali mencecar Dedi.
“Ada Rp 36 M yang diberikan Andi (Narogong) kepada PT.Quadra Solution?” cecar Basir kembali pada Dedi. Mendapat pertanyaan tersebut, Dedi pun kembali menjawab sekenannya. “Itu saya tidak tahu,” ucap Dedi.
Mendapat jawaban yang tak memuaskan, Basir pun kembali mencecar Dedi. “Yang saudara tahu gimana?” telisik Basir. Atas pertanyaan jaksa, Dedi menjawab, jika hal yang dilakukan adik kandungnya tersebut, dilakukan dalam rangka meraih bagian proyek senilai Rp 5,9 triliun. “Sebenarnya Andi mau ikut pekerjaan itu. Pas PT. Qudara menang, Quadra pinjem uang. Kami pikir baik nanti akan diberi pekerjaan,” ungkapnya.
Dalam dakwaan jaksa, sebelumnya dipaparkan, peranan Andi begitu besar dala proyek yan diduga merugiakan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Andi disebut-sebut sebagai orang yang memberikan dana talangan untuk diberikan sebagai fee dalam proses penganggaran, pelelanagan, pengadaan, hingga proses pembuataan e-KTP. Atas jasanya memberikan duit-duit fee kepada sejumlah pihak, baik itu dari pihak swasta maupun pihak eksekutif dan legislatif, Andi bersama Setya Novanto disebut menerima fee sebesar 11 % atau sekitar Rp 500 M, dari tota nilai proyek sebear R,5,9 triiliun.
