Kebumen,HarianBernas.com-Tim Pemberantasan Pungutan Liar (pungli) Kabupaten Kebumen mengakui cukup kewalahan untuk melayani institusi pemerintah dalam hal sosialisasi pemberantasan pungli di lingkungan kerja. Upaya pencegahan pungli tidak hanya menjadi tanggung jawab kelompok kerja (pokja) pencegahan. Pokja lain juga dilibatkan dalam pencegahan pungli. Permintaan sosialisasi itu dalam rangka mereka berbenah untuk memberantas pungli.
?Mereka berbenah, bukan tiarap untuk memberantas pungli di lingkunganya,? kata Ketua Tim Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kebumen, Kompol Umi Maryati kepada Bernas, Senin (10/4). Di sela memimpin pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Kebumen. Umi Maryati mengapresiasi banyak pihak yang meminta tim yang ia pimpin untuk menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan pungli.
Sebenarnya, kegiatan pencegahan pungli, ditangani pokja pencegahan. Namun, karena cukup banyak permintaan dari institusi pemerintah, pokja penindakan dan intelegent, juga dilibatkan dalam kegiatan sosialiasi. Permintaan sosialisasi paling banyak dari instansi pemerintah, seperti organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah negeri, menunjukkan mereka semakin punya komitmen untuk memberantas pungli di lingkungan kerjanya.
Pokja penindakan, diakuinya sudah menerima laporan dugaan pungli. Namun, Umi Maryati belum bisa memberikan keterangan jenis pungli, institusi yang dilaporkan, serta modus pungli yang dilaporkan. Berdasarkan laporan pokja-pokja, pungli di Kabupaten Kebumen menggembirakan berkurangnya. Pelayanan surat-menyurat di kantor pemerintah desa dan kelurahan, pungli sudah berkurang signifikan.
?Pungutan pologoro memang masih ada,? kata Umi Maryati. Perangkat desa yang memungut pologoro, menggangap sebagai biaya yang sah dari jual beli tanah. Tim masih menunggu peraturan Gubernur Jateng yang mengatur pendapatan desa, salah satunya pungutan pologoro. Pungutan itu sah atau pungli. Sekarang pungutan pologoro masih abu-abu sifatnya. (nwh)
