JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi, terkait perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia. Tersangka tersebut yakni ST, seorang mantan pejabat negara yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap para debitor BLBI.
“Inisial nya ST,” kata sumber internal KPK, kepada HarianBernas.com, di Jakarta, Kamis (20/04/7). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST sendiri ditetapkan tersangka pada akhir Maret 2017 lalu. Ia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik KPK mengantongi lebih dari dua alat bukti dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara pengesahan SKL bagi para pengemplang duit BLBI. “Tadi habis gelar perkara, sepakat naik (penyidikan),” jelas sumber internal lain.
ST yang tak lain merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejagung, dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Victoria. Namun berbeda dengan pihak gedung bundar, sebutan untuk gedung penyidikan Kejagung, lembaga anti rasuah pimpinan Agus Rahardjo CS tersebut menangani perkara yang berbeda. “Beda itu dengan kasus di Kejagung,” imbuh sumber tersebut.
Terkait penetapan ST sebagai tersangka, ketika dikonfirmasi usai acara ulang tahun komunitas Saya Perempuan Anti Korupi (SPAK), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan enggan mengomentarinya. Ia hanya terdiam ketika ditanya dijerat dengan pasal apa ST dalam kasus SKL BLBI. Senada dengan Basaria, ketika dikonfirmasi kasus yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahuinya. Hal senada juga diungkapkan mantan aktivis anti korupsi tersebut, ketika ditanya maksud pemeriksaan Mantan Menteri Perekonomian dan Mantan Kepala Bappenas era Presiden Megawati Soekarno Putri, Kwik Kian Gie hari ini.
“Tadi memang ada pemeriksaan (Kwik Kian Gie). Namun belum dapat info lengkap agenda pemeriksaan tersebut, persis dalam konteks apa. Sebelumnya, KPK melakukan pencarian info di penyelidikan kasus terkait BLBI. Belum nanti pastikan dulu info itu. Di penyelidikan bsa panggil saksi bahasa undang, kami cek lagi sejauh mana proses selanjutnya,” paparnya.
Berbeda dengan Febri, usai menjalani pemeriksaan, Kwik justru membeberkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara SKL BLBI terkait hak tagih( cessie) Bank Bank Dagag Nasional Indonesia (BDNI) milik konglomerat Samsul Nursalim.
“(Saya diperiksa) kasus pertama yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan, karena ketika saya jabat Menko Perekonomian, ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya,” tukasnya.
Samsul Nursalim merupakan satu diantara obligor BLBI yang mendapat SKL dari BPPN. Bersama 'Bob Hasan?, konglomerat pemilik Bank Umum Nasional dan 20 orang obligor lain, ia mendapat hak istimewa tersebut dari Kepala BPPN ST.
Di lain pihak, untuk debitor yang dinilai tidak kooperatif, mereka diantaranya, Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional Rp 8,3 triliun), Samadikun Hartono (Bank Modern Rp 2,663 triliun), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa Rp 1,1 triliun), dan Tarunojoyo serta David Nusa Widjaja (Bank Umum Servitia, Rp 3,336 triliun).
Sjamsul sendiri pernah menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 10,5 triliun Namun, karena mendapat SKL dari BPPN, akhirnya pada 13 Juli 2004, Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul. Penghentian kasus ini, mengacu kepada dasar hukum dari SKL, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/tahun 2002, tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
