Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Ini Persyaratan Baru bagi Para Kreator Video yang Ingin Memasang Iklan di YouTube
    Finance

    Ini Persyaratan Baru bagi Para Kreator Video yang Ingin Memasang Iklan di YouTube

    Galih WijayaBy Galih WijayaApril 15, 2017Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    HarianBernas.com – Youtube merupakan sebuah situs web berbagai video yang dibuat Steve Chen, Chad Hurley, dan Jawed Karim. Tiga sekawan tersebut merupakan mantan karyawan di PayPal. Ketiganya membuat situs web tersebut pada Februari 2005. Melalui situs web tersebut dapat memungkinan pengguna untuk  mengunggah, menonton, dan berbagi video.

    Saat ini, situs web Youtube menjadi semakin komersial, semakin banyak digunakan oleh pengguna untuk mencari pendapatan. Namun, saat ini untuk mencari pendapatan atau uang melalui YouTube, bakal semakin susah. Pasalnya, belum lama YouTube baru saja memperketat aturan mengenai seputar pemasangan iklan di video.

    Dalam aturan baru seputar pemasangan iklan di videl tersebut, sebuah akun yang diperbolehkan untuk mengikuti program pemasangan iklan adalah akun yang sudah memiliki jumlah view sebanyak 10.000 di channel pembuat video. Jika akun baru tersebut tidak berhasil mendapatkan jumlah view tersebut maka akun tersebut tidak diijinkan untuk memasang iklan. Jika iklan tersebut tetap ada, pihak YouTube akan bersikap tegas bisa saja langsung bertindak untuk menurunkan iklan tersebut.

    Ariel Bardin selaku VicePresident of product management youTube mengatakan bahwa dalam beberapa pekan pihaknya akan mengadakan proses peninjauan untuk kreator yang mendaftar ke YouTube Partner Program. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat iklan yang dibuat oleh para kreator, apakah sudah memiliki jumlah viewer sebanyak 10.000 atau belum. Setelah kreator berhasil mencapai jumlah viewer sebanyak 10.000 di channel atau salurannya, maka pihaknya akan meninjau kembali soal kesesuaian kegiagan mereka dengan kebijakan dari YouTube.

    Jika iklan yang dibuat para kreator terlihat bagus, pihak YouTube akan memasukkan saluran tersebut ke YouTube Partner Program dan para kreator sudah mulai memasang iklan di video mereka.

    YouTube membebaskan bagi siapa saja yang ingin bergabung menjadi partner mereka. Mengenai aturan ini sudah berlaku sejak lima tahun yang lalu. Para kreator video yang bergabung sebagai partner dapat memanfaatkan fitur monestisasi di YouTube.

    Program monetisasi ini mengizinkan YouTube untuk memasang iklan di tiap video partner. Namun, sebagai kompensasinya, partner dapat mendapatkan uang dari iklan yang telah dipasang teraebut.

    Sebagaimana dikutip dalam The Verge, Jumat (7/4/2017), kebebasan yang telah diberikan YouTube dalam hal mengunggah dan memasang iklan yang sudah diterapkan selama lima tahun ini, telah membantu YouTube tumbuh menjadi platform video web terbesar.

    Namun, sayangnya metode kebebasan dalam hal mengunggah dan memasang iklan yang diterapkan YouTube sebenarnya memiliki masalah. Masalah yang dimaksud adalah orang menjadi dengan mudah untuk membuat akun yang kemudian mengunggah berbagai konten “curian” atau hasil comot dari partner lain.

    Kadang-kadang konten yang dicut out berasal dari label rekaman besar, studio fil, atau karya kreator YouTuber populer.

    Dengan menerapkan persyaratan baru dalam hal pemasangan iklan ini, pihak YouTube mengharapkan bahwa dapat mengantisipasi mengenai masalah pencurian konten tersebut.

    Dengan syarat yang ditentukan, yaitu 10.000 viewer diharapkan dapat memberikan waktu kepada perusahaan untuk mencari informasi mengenai saluran yang mengunggah konten.

    Namun, di sisi lain syarat yang ditetapkan oleh YouTube tersebut dinilai hal yang masih mudah dicapai sehingga tidak membuat para kreator independen menjadi malas untuk bergabung dan membuat video unik.

    Internet Marketing
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Galih Wijaya

    Related Posts

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.