Yogyakarta, Harianbernas.com-Tim Pemenangan Imam-Fadli berharap agar Penjabat (PJ) Walikota Yogyakarta mematuhi saran dari Ombudsman RI dan Panwas Kota Yogyakarta terkait aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik pada Pilwakot waktu lalu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan berkaitan dengan telah keluar surat kepada PJ Walikota Kota Yogyakarta Sulistyo dari Ombudsman Republik Indonesia. “Yang pada pokok masalah meminta penjelasan tentang terkatung-katungnya penjatuhan saksi kepada ASN serta tenaga teknis dari Pemkot yang telah direkomendasikan oleh Panwas Kota Yogyakarta,” katanya kepada Harianbernas.com di Yogyakarta, Kamis (6/4).
Diketahui, empat ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin PNS ini di antaranya adalah Edy Sugiharto (PNS Kepala Sub Bagian Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogya), Eko Budi Baskoro (PNS Sespri), Dwianto Supaham (PNS Sespri), dan Sigit Aji Purwantoro.
Mereka diduga melanggar kode etik sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 huruf b dan g Juncto pasal 9 ayat (2) Jo Pasal 23 huruf f UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 3 angka 17, serta Pasal 4 ayat (15) huruf d PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fokki menegaskan, adanya dugaan pelanggaran tersebut semakin menguatkan dugaan ada indikasi “permainan” di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melindungi aparatnya, dengan tujuan melemahkan materi gugatan pasangan Imam-Fadli di Mahkamah Konstitusi yang telah memasuki babak baru yaitu pemeriksaan saksi saksi.
Dia melanjutkan, dengan adanya surat dari Ombudsman tersebut, pihaknya mengharapkan PJ Walikota Kota Yogyakarta untuk segera memberikan keputusan tegas terhadap apa yang sudah menjadi rekomendasi Panwas Kota Yogyakarta. “Rekomendasi dari panwas juga sudah mencantumkan apa yang menjadi pertimbangan hukum, sehingga sangat aneh bila sampai sekarang belum keluar keputusan walikota,” ujar Fokki.
PJ Walikota Yogyakarta Sulistiyo menanggapi, Pemkot tetap konsisten menindaklanjuti atas laporan Panwas sesuai mekanisme atau prosedur yang berlaku. “Saat ini sedang dalam proses. Tidak ada yang berhenti atau tidak diperiksa, semua berjalan sesuai tahapan,” katanya. (Arif Kusuma Fadholy)
