Jakarta, HarianBernas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan secara detail perihal tanggapannya atas materi gugatan praperadilan yang telah dibacakan kuasa hukum Miryam S Haryani hari ini.
Kendati demikian, KPK mengingatkan agar pemohon Miryam, tidak boleh melampaui kewenangannya dalam mengajukan upaya praperadilan.
'' Kami ingin menyampaikan juga, mengingatkan kembali jangan coba-coba keluar dari koridor,'' kata Kabiro Hukum KPK Setyadi, usai sidang pembacaan memori gugatan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17).
Hal ini karena menurutnya, sudah ada aturan jelas perihal tata cara gugatan praperadilan. Perihal adanya tiga alasan mengenai materi pokok gugatan, Setyadi menegaskan pihaknya akan menepis segala argumentasi hukum yang dilayangkan pihak kuasa hukum Miryam.
''Kalau sudah aturan jelas tadi sudah disampaikan melanggar Pasla 174 KUHAP, Pasal 22 UU Tipikor, kami akan bacakan dan sampaikan semua argumen kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami, pada saat menangani atau pemeriksaan si pemohon itu. Jadi, kami hanya menangani yang disampaikan oleh pihak hakim tadi. Karena semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku,'' imbuhnya.
Sementara itu, perihal adanya permintaan penangguhan proses penyidikan yang diminta pihak pemohon Miryam, KPK tegasnya, tidak akan menghentikan proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap Miryam.
''Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini. Karena sudah jelas bahwa negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi. Tidak boleh mundur sedikitpun dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena masyarakat juga sangat dirugikan,'' tukasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar. Ia dinilai telah memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait perkara kasus dugaaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas penetapan tersangka tersebut, Miryam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
