Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kubu Mirna Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Minta Tak Lampaui Kewenangan
    Nasional

    Kubu Mirna Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Minta Tak Lampaui Kewenangan

    KuswandiBy KuswandiMay 15, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan secara detail perihal tanggapannya atas materi gugatan praperadilan yang telah dibacakan kuasa hukum Miryam S Haryani hari ini.

    Kendati demikian, KPK mengingatkan agar pemohon Miryam, tidak boleh melampaui kewenangannya dalam mengajukan upaya praperadilan.    

    '' Kami ingin menyampaikan juga, mengingatkan kembali jangan coba-coba keluar dari koridor,'' kata Kabiro Hukum KPK Setyadi, usai sidang pembacaan memori gugatan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17). 

    Hal ini karena menurutnya, sudah ada aturan jelas perihal tata cara gugatan praperadilan. Perihal adanya tiga alasan mengenai materi pokok gugatan, Setyadi menegaskan pihaknya akan menepis segala argumentasi hukum yang dilayangkan pihak kuasa hukum Miryam.

    ''Kalau sudah aturan jelas tadi sudah disampaikan melanggar Pasla 174 KUHAP, Pasal 22 UU Tipikor, kami akan bacakan dan sampaikan semua argumen kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami, pada saat menangani atau pemeriksaan si pemohon itu. Jadi, kami hanya menangani yang disampaikan oleh pihak hakim tadi. Karena semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku,'' imbuhnya. 

    Sementara itu, perihal adanya permintaan penangguhan proses penyidikan yang diminta pihak pemohon Miryam, KPK tegasnya, tidak akan menghentikan proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap Miryam. 

    ''Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini. Karena sudah jelas bahwa negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi. Tidak boleh mundur sedikitpun dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena masyarakat juga sangat dirugikan,'' tukasnya.

    Sebelumnya KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar. Ia dinilai telah memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait perkara kasus dugaaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas penetapan tersangka tersebut, Miryam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.