Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Penetapan Tersangkanya Tidak Sah, Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilannya
    Nasional

    Penetapan Tersangkanya Tidak Sah, Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilannya

    KuswandiBy KuswandiMay 15, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait perkara kasus dugaan korupsi e-KTP menilai penetapan tersangkanya tidak sah. 

    Melalui kuasa hukumnya Aga Khan, ia menilai setidaknya ada tiga hal yang memperkuat dasar tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pertama perihal tidak berwenangnya KPK menetapkan tersangak Miryam dengan menggunakna Pasal 22 UU Tipikor, kedua ada hal hang dilanggar KPK dalam penetapan tersangka terhadap Miryam yang tidak merujuk pada Pasal 174 KUHAP dan ketiga kurangnya alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan tersangka terhadap mantan Anggota Komisi V DPR tersebut.

    Atas berbagai kesalahan yang dilakukan pihak termohon KPK, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal Asiadi Sembiring mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon Miryam.” Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta kuasa hukum termohon Miryam, Aga Khan, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17).

    Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK terhadap Miryam tidak sah. “Menyatakan tidak segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” tukasnya.

    Sebelumnya KPK menetapakan Miryam S Haryania sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar. Ia dinilai telah memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait perkara kasus dugaaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan? Sugiharto. Atas penetaoan tersangka tersebut, Miryam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.