JAKARTA, HarianBernas.com – Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait perkara kasus dugaan korupsi e-KTP menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
Melalui kuasa hukumnya Aga Khan, ia menilai setidaknya ada tiga hal yang memperkuat dasar tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pertama perihal tidak berwenangnya KPK menetapkan tersangak Miryam dengan menggunakna Pasal 22 UU Tipikor, kedua ada hal hang dilanggar KPK dalam penetapan tersangka terhadap Miryam yang tidak merujuk pada Pasal 174 KUHAP dan ketiga kurangnya alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan tersangka terhadap mantan Anggota Komisi V DPR tersebut.
Atas berbagai kesalahan yang dilakukan pihak termohon KPK, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal Asiadi Sembiring mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon Miryam.” Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta kuasa hukum termohon Miryam, Aga Khan, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17).
Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK terhadap Miryam tidak sah. “Menyatakan tidak segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” tukasnya.
Sebelumnya KPK menetapakan Miryam S Haryania sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar. Ia dinilai telah memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait perkara kasus dugaaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan? Sugiharto. Atas penetaoan tersangka tersebut, Miryam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
