JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK hari ini memeriksa mantan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi penggandaa Al-Quran dan pengadaan alat laboratorium Mts di Kemenag.
Dikonfirmasi perihal materi pemeriksaanya, Nazar yang kini menjabat sebgaia Imam Besar Masjid Istiqlal mengaku tidak tahu menahu perihal perkara korupsi yang sudah menghukum pasangan ayah dan anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo.
''Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen. Jadi saya tidak tahu menahu banyak, karena kami sudah menjalankan tugas pada waktu itu di luar negeri, untuk membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati,'' kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jakarta Senin (15/05/17).
Ia memastikan dirinya tidak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi yang menciderai umat islam tersebut. “Jadi proses belakangan saya tidak tahu, dan tidak ada tanda tangan apapun, tidak ada paraf apapun. Yang pasti, tidak ada aliran dana apapun,” tegasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetyo. Atas perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara anaknya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam perkembanganya, penyidik kemudian menetapkan anak pedangdut Ar Rafiq sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Fahd dinilai bersama-sama mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, turut serta dalam dua proyek yang dikerjakan oleh pihak Kemenag. Dari proyek tersebut, Fahd diduga turut menikmati fee proyek sebesar Rp 3,411 miliar, dari proyek Labkom Mts TA 2011 senilai Rp 4,74 miliar dan proyek penggandaan Al-Quran TA 2011-2012 senilai Rp 14.838 miliar.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, leih subsidair Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
