JAKARTA, HarianBernas.com – Jaksa Agung HM Prasetyo sudah memutuskan korps adhiyaksa yang dipimpinnya bakal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun bagi sebagian kalangan, banding yang bakal diajukan jaksa justru tak wajar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan banding yang diajukan jaksa dalam kasus Ahok dinilai aneh. Sebab jaksa biasanya mengajukan banding lantaran majelis hakim memutus hukuman terhadap terdakwa karena ringan.
?Kalau misalnya kejaksaan melakukan banding karena vonis Ahok berat, ini baru ada. Biasanya itu, jaksa melakukan banding apabila hakim memutus ringan. Jadi ini agak aneh,? ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan di Komplek Gedung DPR, Senin (15/5/2017).
Menurutnya dalam pertimbangan di surat tuntutan jaksa alias requisitor telah terdapat hal yang memberatkan. Namun bila dalam surat tuntutan tak terdapat hal memberatkan, sementara hakim memutus hukuman berat di luar tuntutan jaksa, masih dimungkinkan mengajukan banding.
Sebab sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim mesti memutus hukuman merujuk pula ke hal memberatkan dan meringankan sebagaimana yang ada dalam tuntutan jaksa.
?Jadi kalau mau vonis ringan, jaksa harus bilang tidak ada yang memberatkan. Tapi di dalam kenyatannya jaksa bilang ada yang memberatkan dan menimbulkan keresahan,? ujarnya.
Ia menyarankan agar Kejaksaan Agung berpikir ke depan terkait dengan politik hukum. Artinya, kata Chudri, perjalanan peradilan di Indonesia lebih mengedepankan adanya kepastian hukum.
Sekedar diketahui, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan dua tahun mendekam di balik jeruji dengan perintah penahanan. Putusan majelis hakim yang dipimpinan Dwiarso Budi Santiarto lebih berat dibanding dengan tuntutan penuntut umum yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tak terima atas putusan tersebut, Ahok pun tegas mengajukan banding.
.jpg)