Jakarta, HarianBernas.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Safruddin Arsyad Temenggung dalam perkara kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan untuk menjerat perusahaan penerima SKL BLBI sebagai tersangka perkara korupsi.
''Kami juga mendapat informasi bahwa tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi, sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan aset recovery,'' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta Selasa (16/05/17).
Hal ini menurut Febri, dilakukan agar kerugian yang dialami negara tidak terlalu besar. ''Jadi penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan pidana korporasi sejauh mana itu nanti bisa diterapkan, terutama untuk mengejar aset-aset atau pihak-pihak yang diuntungkan dari indikasi korupsi BLBI dengan kerugian negara sekitar Rp 3,7 T, '' jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI ) Samsul Nursalim.
Safruddin kata Basaria Pandjaitan, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham / SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.
Atas perbuatannya, ia terancam 20 tahun penjara, sebab dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.
