Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Dalami Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Periksa Anggota DPR, Staff Ahli, Hingga Asisten Rumah Tangga
    Nasional

    Dalami Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Periksa Anggota DPR, Staff Ahli, Hingga Asisten Rumah Tangga

    KuswandiBy KuswandiMay 9, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK terus menguliti kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar atas nama tersangka mantan Anggota DPR Miryam S Haryani.Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Markus Nari. 

    “Yang besangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (09/05/17).

    Selain Markus, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Miryam, yakni Desti Nursahkinah dan Akbar. Lebih lanjut penyidik juga turut mengagendakan pemeriksaan terhadap asisten rumah tangga Miryam atas nama Mini.

    Sebelumnya dalam kasus ini penyidik KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miryam.

    “Dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) KPK menetapakan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI,” terang Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/04/17).

    Miryam kata Febri, diduga dengan sengaja tidak dengan memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Hanura tersebut disangka Pasal 22 jo Pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Sementara itu, dengan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka, maka kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Dalam kasus ini, sebelumnya  penyidik KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miryam.

    “Dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) KPK menetapakan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI,” terang Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Jakarta,  Rabu (05/04/17).

    Miryam kata Febri, diduga dengan sengaja tidak dengan memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Hanura tersebut disangka Pasal 22 jo Pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Sementara itu, dengan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka, maka kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.