JAKARTA, HarianBernas.com – Bareskrim Polri akhirnya mengeluarkan sikap terhadap laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan persangkaan palsu dan pejabat sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang bagi pembuktikan di muka penguasa berwenang. Sikap Bareskrim, tak dapat menindaklanjuti laporan Antasari ke tingkat penyidikan.
Laporan yang dibuat jelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran pertama itu membuat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhyono kala itu berang. Bahkan angkat bicara. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menilai dengan tidak dilanjutkan ke penyidikan dimaknai laporan palsu. Bahkan cenderung menyesatkan.
?Seharusnya juga kalau memang itu dihentikan itu kan berarti laporan itu palsu, dan sangat menyesatkan,? ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (19/5/2017).
Menurutnya, Antasari Azhar mesti bersikap adil dengan mengutarakan permintaan maaf ke publik. Yakni khususnya meminta permintaan maaf ke SBY. Sebab kala pertama memberikan keterangan pers, mesti pula melakukan hal serupa ketika laporannya tak ditindaklanjuti pihak Bareskrim.
Selain itu, kata anggota Komisi I DPR itu, Bareskrim memiliki sikap terhadap warga negara yang memberikan laporan palsu atau tidak benar, mesti dikenakan sanksi. Sebab dengan begitu dikhawatirkan setiap orang dapat melaporkan ke kepolisian tanpa dahulu diperiksa kebenarannya.
Soal langkah Demokrat terhadap Antasari, Syarif Hasan hanya berujar pendek. ?Ya kita lihat saja nanti ke depan,? pungkasnya.
