Jakarta, HarianBernas.com – Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melilit anak mendiang pedangdut Ar- Rafiq, Fahd El- Fouz. Dalam rangka mendalami proses terjadinya tindak pidana korupsi terkait penggandaan Al-Quran dan pengadaan alat laboratorium Mipa di Kemenag RI, penyidik KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FEF,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta Rabu (20/05/17).
Menanggapi panggilan pemeriksaanya, politikus Partai Golkar tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kini ia tengah menjalani proses pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK.
Dalam kasus ini sebelumnya, pada saat sidang untuk terdakwa Dendy Prasetya dan ayahnya Zulkarnaen Djabar (eks Komisi VIII DPR), Priyo disebut mendapat fee 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek penggandaan Alquran. Tak hanya itu, pria yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pembinan Partai Golkar tersebut juga terungkap melakukan komunikasi dengan Zulkarnaen pada 11 November 2011, dalam rangka membahas dua proyek di Kemenag. Rekaman percakapan yang disadap KPK ini telah diputar di persidangan pada Kamis (25/04/2013), dan telah diakui Zulkarnaen Djabar sebagai pembicaraanya.
Dendy Prasetya sebelumnya sempat menyebut nama Priyo Budi Santoso dalam rekaman percakapannya bersama terdakwa Zulkarnaen Djabar pada tanggal 11 November 2011. Rekaman percakapan antara Dendy dan Zulkarnaen yang disadap KPK tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 April 2013.
?Pi (panggilan Dendy untuk Zulkarnaen ayahnya), tolong bilang ke Pak Priyo, posisi 1 PT Macanan banting harga, palang (non-muslim). Nomor 2 pemenang tahun lalu, PT Adi Aksara. Nomor 3 kita,? ucap Dendy dalam rekaman itu.
Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prsetyo. Atas perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara anaknya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dalam perkembanganya, penyidik kemudian menetapkan anak pedangdut Ar Rafiq sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Fahd dinilai bersama-sama mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, turut serta dalam dua proyek yang dikerjakan oleh pihak Kemenag. Dari proyek tersebut, Fahd diduga turut menikmati fee proyek sebesar Rp 3,411 miliar dari proyek Labkom Mts TA 2011 senilai Rp 4,74 miliar dan proyek penggandaan Al-Quran TA 2011-2012 senilai Rp 14.838 miliar.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, leih subsidair Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 dan Pasal 65 KUHP.