JAKARTA, HarianBernas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar, Miryam S Haryani. Miryam berpotensi mendapat banyak tekanan terkait keterangan yang bakal diberikan ke penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (2/5/2017). Menurutnya keterangan Miryam yang kerap berubah menunjukan sinyalemen adanya tekanan, bahkan ancaman dari pihak lain.
LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan sesuai dengan dengan UU No.31 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Nah LPSK wajib aktif dalam memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman. Miryam misalnya.
?LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam,? katanya.
Sebagai saksi dalam kasus e-KTP, Miryam dilindungi UU. Termasuk keterangan yang bakal diberikan ke penydik KPK. Karena itulah LPSK mestinya bergerak cepat menjemput bola dalam memberikan perlindungan terhadap Miryam.
Lebih lanjut Nasir meminta KPK responsif dalam memberikan perlindungan pula terhadap Miryam sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Sebab sedari awal politik Partai Hanura itu merasa ditekan oleh sejumlah pihak.
?Seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, karena sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang,? pungkasnya.
