Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong
    Nasional

    KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong

    KuswandiBy KuswandiMay 6, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Inayah, istri siri Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri. Inayah diperiksa untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (05/04/17) lalu.

    “Terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi AA (Andi Agustinus),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (05/05/17).

    Menanggapi panggilan pemeriksaannya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam lamanya, ia diam seribu bahasa, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media. Ia terus menutupir wajahnya dengan kedua tangannya sembari berjalan menuju mobil yang menjemputnya di lobi gedung KPK.

    Sebelumnya, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong, penyidik KPK menggeledah rumah istri siri Andi, Inayah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

    “Jadi hari Jumat (31/04/17) sampai hampir tengah malam, kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jl. Tebet Timur Raya No.3. Ini bukan rumah atas nama AA dan juga bukan atas nama adik dari AA. Namun dari sana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka dan juga menyita 2 unit mobil, ada velfire dan range rover,” terang Febri di Jakarta (04/04/17).

    Selain penggeledahan pada hari Jumat (31/04/17) di kediaman istri Andi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain, yang diduga masih terkait dengan perkara Andi Narogong.

    “Kemudian hari Senin (04/04/17) kita lanjutkan penggeledahan masih di Tebet, tapi di lokasi berbeda, sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 1 No.5, di sana kita menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka,” imbuhnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebelumnya ditetapkan tersangka.

    “Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan 2 orang tersebut ke persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. AA (Andi Agustinus). Ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (23/03/17).

    Andi diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012.

    “AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektornik,” jelasnya.

    Dalam proses penganggaran, Andi Narogong diduga melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP.

    “Yang bersangkutan terkait aliran dana pada sejumlah pihak dari unsur  Banggar, komisi II dan pejabat Kemendagri,” urai mantan hakim adhoc Tipikor tersebut.

    Peranan lainnya, dalam proses pengadaan, Andi Narogong berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kemendagri serta koordinir tim Fatmawati yangg diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. “Terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” paparnya.

    Seiring dengan penetapan tersangkanya, penyidik KPK pun menangkap yang bersangkutan, pasalnya diduga berupaya mengintervensi saksi lain dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.