BANDUNG, HarianBernas.com ? Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (13/6/17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni Yani juga didakwa jaksa mengupload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.
“Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook,” kata jaksa Andi Muh Taufik saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Sementara, di luar gedung pengadilan massa pendukung Buni Yani dari Aliansi Pergerakan Islam (API) berkumpul di halaman depan PN Bandung untuk mengawal persidangan.
Sementara, puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang.
